Komisi B DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Ancol soal Reklamasi

Komisi B DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Ancol soal Reklamasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 21:01 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, rapat komisi B DPRD DKI dengan jakpro, jakpro
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal memanggil pihak Ancol untuk meminta penjelasan soal perluasan kawasan dengan cara reklamasi. Komisi B merasa belum berkoordinasi dengan Ancol dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal kebijakan tersebut.

"Kami akan panggil Dirut Ancol dan akan kami dalami saat rapat kerja. Belum (pernah dibahas)," ucap Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdul, ada beberapa hal yang akan dikaji dalam rapat kerja tersebut. Termasuk soal ada-tidaknya kajian reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Kami akan dalami tentang kajian-kajian, apakah sudah dilakukan atau belum, kalau belum, kami tidak akan menyetujui. Yang kedua sumber dana, apakah dari penanaman modal daerah, atau dari pihak ketiga. Kalau dari pihak ketiga, skemanya seperti apa agar ada kejelasan dan Pemda tidak dirugikan," kata Adul.

Abdul sebenarnya setuju dengan reklamasi di Ancol. Asalkan, kebijakan reklamasi tersebut tidak melanggar aturan.

"Rencana ini kan sudah lama sejak gubernur-gubernur sebelum Gubernur Anies dan Ancol sangat dibutuhkan masyarakat DKI sebagai tempat rekreasi, kebutuhan masyarakat tersebut mendorong Ancol untuk memperluas tempat rekreasi," ucap Abdul.

"Saya kira, selama aspek legalnya terpenuhi dan seluruh kajian-kajian dari segi investasi dan amdalnya terpenuhi kami tidak memiliki alasan untuk menolak, karena ini demi kepentingan umum apalagi rencananya nanti di wilayah tersebut ada pantai yang dapat diakses warga secara gratis," sambungnya.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, dengan total luas 155 hektare.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads