Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ada sejumlah perubahan dari RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Yasonna awalnya mengatakan pihaknya setuju dengan Baleg untuk penyempurnaan Prolegnas. Hal itu berkaitan dengan situasi dan kondisi saat ini di tengah pandemi COVID-19.
"Berkenaan dengan evaluasi Prolegnas Tahun 2020, dengan melihat dinamika pelaksanaannya serta situasi dari COVID-19, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Badan Legislasi DPR untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistik dan sesuai dengan keputusan hukum," kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna lalu menyebutkan 13 RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020, yaitu:
1. RUU KUHP carry over
2. RUU Pemasyarakatan carry over
3. RUU Bea Materai carry over
4. RUU Perpajakan
5. RUU Cipta Kerja
6. RUU Perlindungan Data Pribadi
7. RUU Narkotika
8. RUU Badan Keuangan
9. RUU Otonomi Khusus Papua
10. RUU Sistem Pendidikan Nasional
11. RUU Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. RUU Ibu Kota Negara
13. RUU Keamanan Laut
Yasonna menyampaikan sejumlah perubahan dari pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah ingin menarik RUU Keamanan Laut dan menggantinya dengan RUU Landas Kontinen.
"Mengusulkan RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dengan menukar RUU tentang Keamanan Laut yang ada di Prolegnas Prioritas 2020. Nantinya tentang Keamanan Laut nantinya kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas tahun 2021," ujarnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan 2 RUU tambahan lain. RUU ini nantinya juga akan masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Mengusulkan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Mengusulkan RUU tentang Kejaksaan RI," tutur Yasonna.
(azr/imk)