Komisi VIII Jelaskan Usul Penarikan RUU P-KS, Baleg Siap Ambil Alih di 2021

Komisi VIII Jelaskan Usul Penarikan RUU P-KS, Baleg Siap Ambil Alih di 2021

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 19:30 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menjelaskan soal usul penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi VIII mengungkapkan sesungguhnya hanya dua RUU prioritas dan RUU PKS tak termasuk di dalamnya.

"Nah, surat ini sudah kami layangkan ke Baleg. Namun, setelah itu keluar dari Baleg kok yang muncul adalah Undang-Undang P-KS dan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Tentu kami keberatan. Kami menyampaikan sebenarnya yang menjadi prioritas kami untuk tahun 2020 ini adalah dua undang-undang ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

"Tetapi yang muncul di Baleg justru Undang-Undang Lanjut Usia nggak masuk, padahal ini prioritas kedua, prioritas ketiga adalah Undang-Undang P-KS," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ace mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI siap mengambil alih pembahasan RUU P-KS pada Prolegnas Prioritas 2021. Komisi VIII mempersilakan bila Baleg ingin membahas RUU itu.

"Kemarin kami mendapatkan kabar dari Baleg bahwa Baleg mau ambil alih pembahasan Undang-Undang P-KS. Tentu kami dengan senang hati, silakan diambil oleh Baleg. Biar kami lebih fokus pada undang-undang ini, yaitu Undang-Undang Lanjut Usia dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana," ucap Ace.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ace mengatakan Komisi VIII DPR RI terkendala waktu bila membahas tiga RUU hingga Oktober. Dia mengatakan justru bila RUU PKS dibahas Baleg bisa dilakukan dengan lintas komisi.

"Baleg punya keinginan untuk mengambil alih Undang-Undang P-KS, kami persilakan, karena di Baleg kan semua spektrum, semua pendekatan bisa ada di situ, seperti misalnya Undang-Undang Cipta Kerja kan Baleg bisa lintas komisi, tuh," ujar Ace.

Ace menjelaskan substansi RUU P-KS tak hanya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun juga meliputi proses hukum.

"Karena substansi dari Undang-Undang P-KS bukan hanya soal kekerasan perempuan dan anak, tapi juga soal pidananya, soal penindakannya, kaitannya dengan proses hukum," tutur Ace.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg siap mengambil alih usulan RUU P-KS di Prolegnas Prioritas 2021. Dia memberi jaminan kepada semua pihak.

"Nanti kalau, komitmen kami, kalau Komisi VIII tidak mengusulkan, Baleg yang akan mengusulkan," ucap Supratman.

"Ya justru makanya saya katakan, saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII, Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyesalkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diusulkan Komisi VIII DPR untuk ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Menurut Komnas Perempuan, hal ini tak memberikan rasa adil bagi korban kekerasan seksual.

"Kami menyesalkan usulan Komisi VIII menarik RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan RUU ini sulit pembahasannya. Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada wartawan, Selasa (30/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads