Komisi VIII DPR RI menjelaskan soal usul penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi VIII mengungkapkan sesungguhnya hanya dua RUU prioritas dan RUU PKS tak termasuk di dalamnya.
"Nah, surat ini sudah kami layangkan ke Baleg. Namun, setelah itu keluar dari Baleg kok yang muncul adalah Undang-Undang P-KS dan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Tentu kami keberatan. Kami menyampaikan sebenarnya yang menjadi prioritas kami untuk tahun 2020 ini adalah dua undang-undang ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
"Tetapi yang muncul di Baleg justru Undang-Undang Lanjut Usia nggak masuk, padahal ini prioritas kedua, prioritas ketiga adalah Undang-Undang P-KS," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ace mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI siap mengambil alih pembahasan RUU P-KS pada Prolegnas Prioritas 2021. Komisi VIII mempersilakan bila Baleg ingin membahas RUU itu.
"Kemarin kami mendapatkan kabar dari Baleg bahwa Baleg mau ambil alih pembahasan Undang-Undang P-KS. Tentu kami dengan senang hati, silakan diambil oleh Baleg. Biar kami lebih fokus pada undang-undang ini, yaitu Undang-Undang Lanjut Usia dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana," ucap Ace.
Lebih lanjut Ace mengatakan Komisi VIII DPR RI terkendala waktu bila membahas tiga RUU hingga Oktober. Dia mengatakan justru bila RUU PKS dibahas Baleg bisa dilakukan dengan lintas komisi.
"Baleg punya keinginan untuk mengambil alih Undang-Undang P-KS, kami persilakan, karena di Baleg kan semua spektrum, semua pendekatan bisa ada di situ, seperti misalnya Undang-Undang Cipta Kerja kan Baleg bisa lintas komisi, tuh," ujar Ace.