Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Suparno - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 13:38 WIB
Mobil Alphard warna putih milik Via Vallen terbakar. Mobil bernopol W 1 VV itu diduga dibakar orang tak dikenal sekitar pukul 03.20 WIB, Selasa (30/6/2020).
Mobil Via Vallen terbakar (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Pria pembakar mobil Via Vallen telah jadi tersangka dan ditahan. Pasal apa yang dijeratkan kepada pelaku?

"Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Apakah perbuatan pelaku direncanakan? Sumardji mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukan secara spontan.

"Menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara spontan," kata Sumardji.

Namun fakta di lapangan berkata lain karena polisi menemukan botol air mineral berbau bensin di tas yang dibawa pelaku. Bensin itulah yang diduga digunakan untuk membakar mobil Via Vallen. Belum diketahui dari mana bensin tersebut didapatkan.

Sebelum melakukan pembakaran, pelaku juga sempat mencorat-coret tembok rumah Via Vallen dengan spidol. Tulisan itu bernada ancaman karena ada kata mati dalam tulisan itu.

Tulisan tersebut berbunyi 'KIBUS ADA, ADA G K KSH HAK KU, PIJE PERSA 98 PIJE 97 MATI KALIAN BANG'.

Tonton video 'Alphard Via Vallen Diduga Sengaja Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap':

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.