"Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Apakah perbuatan pelaku direncanakan? Sumardji mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukan secara spontan.
"Menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara spontan," kata Sumardji.
Namun fakta di lapangan berkata lain karena polisi menemukan botol air mineral berbau bensin di tas yang dibawa pelaku. Bensin itulah yang diduga digunakan untuk membakar mobil Via Vallen. Belum diketahui dari mana bensin tersebut didapatkan.
Sebelum melakukan pembakaran, pelaku juga sempat mencorat-coret tembok rumah Via Vallen dengan spidol. Tulisan itu bernada ancaman karena ada kata mati dalam tulisan itu.
Tulisan tersebut berbunyi 'KIBUS ADA, ADA G K KSH HAK KU, PIJE PERSA 98 PIJE 97 MATI KALIAN BANG'.
Tonton video 'Alphard Via Vallen Diduga Sengaja Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap':
(iwd/iwd)