Perjalanan Kasus Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin hingga Divonis Mati

Round-Up

Perjalanan Kasus Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin hingga Divonis Mati

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 08:01 WIB
Ekspresi Zuraida saat dengan vonis mati (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Ekspresi Zuraida saat dengan vonis mati (Ahmad Arfah-detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin memasuki babak akhir. Sempat menangis di awal sidang, istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, hanya terdiam saat dijatuhi hukuman mati.

Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020). Agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, bersama dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Mereka menyaksikan sidang lewat video conference. Ada layar yang memperlihatkan para terdakwa. Terlihat terdakwa Zuraida Hanum menggunakan kerudung hitam dan masker. Sementara terdakwa lainnya yang merupakan eksekutor pembunuhan Jefri dan Reza masing-masing menggunakan baju kemeja putih dan kaos berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Persidangan pun digelar. Zuraida sempat menangis di awal persidangan. Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

ADVERTISEMENT

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sementara, Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Tonton video 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':

Berikut perjalanan kasus Zuraida Hanum pembunuh Hakim Jamaluddin hingga divonis mati:

Zuraida Divonis Mati, Jefri Seumur Hidup dan Reza 20 Tahun

Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa," ucap hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Sedangkan terdakwa Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi.

"Divonis hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hal yang memberatkan salah satunya adalah Jefri melakukan hubungan intim dengan Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin. Tak ada hal meringankan bagi Jefri.

Sementara itu, terdakwa Reza Fahlevi, divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti membunuh Jamaluddin bersama Zuraida dan Jefri Pratama.

"Divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Reza terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Reza serta Jefri dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Menangis Minta Hukuman Ringan

Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, tiga terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Sidang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020). Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari rutan.

Pleidoi pertama dibacakan oleh salah satu pengacara Zuraida. Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pleidoi itu.

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi," tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.

Setelah itu, giliran terdakwa Jefri membacakan sendiri pleidoinya. Jefri juga sempat terlihat menangis.

"Saya meminta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua elemen yang merasa kehilangan almarhum. Saya sangat menyesal terhadap hal yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dan larut dalam bujukan Zuraida Hanum," sebut Jefri.

"Saya berharap hati dan nurani hakim dalam memutus perkara ini. Semuanya yang saya lakukan itu tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum," sambung Jefri.

Jefri juga meminta keringanan hukuman kepada adiknya, Reza. Dia mengatakan dirinyalah yang mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.

Reza kemudian membacakan pledoinya sendiri. Dia memohon maaf kepada keluarga korban dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Reza menyebutkan tidak berpikir untuk lari dari masalah dan berusaha kooperatif. "Saya berharap, atas sikap saya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Reza.

Sebelumnya, ketiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai mereka terbukti membunuh Jamaluddin.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Istri hakim PN Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut hukuman penjara seumur dalam kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddib. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Menurut jaksa, Zuraida pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Jaksa menyebut Reza sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Zuraida pun dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Jaksa menilai Zuraida terbukti bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza yang juga merupakan dua terdakwa lain dalam kasus ini.

Kisah PIL dan WIL di Pusaran Kasus

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus hakim Jamaluddin. Salah satu fakta yang terungkap ialah soal adanya wanita hingga pria idaman lain dalam pusaran kasus ini.

Cerita kehadiran wanita lain dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan Jamaluddin sempat beberapa kali disampaikan oleh istri Jamaluddin yang juga menjadi terdakwa, Zuraida Hanum. Zuraida awalnya bicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan saat proses rekonstruksi digelar. Saat itu, Zuraida menyebut suaminya berselingkuh dan dirinya merasa dikhianati.

"Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya. Dia selalu mengkhianati saya," kata Zuraida Hanum sambil menangis saat rekonstruksi di kompleks OCBC, Jl Ringroad, Medan Sumut, Senin (13/1/2020).

Xuraida menyebut hakim Jamaluddin kerap membawa perempuan lain ke rumah. Padahal saat itu Zuraida mengaku sedang hamil.

Tudingan soal wanita lain kembali muncul saat dalam persidangan. Zuraida sempat meluapkan kekesalan terkait hubungan mendiang suami dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.

Luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (24/4/2020). Saat itu, Cut Rafika dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan, Zuraida, sempat menyampaikan dirinya cemburu terkait komunikasi yang terjalin antara Cut Rafika sebagai aspri dengan Jamaluddin. Dia juga menyebut dirinya pernah memergoki Jamaluddin saat berkomunikasi dengan Cut Rafika pada malam hari.

Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah kalau dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.

Pengacara Zuraida, Onan Purba, menyebut luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan karena sakit hati. Selain itu, dia menilai Cut Rafika tidak membantah secara tegas soal komunikasi pada malam hari dengan Jamaluddin.

Zuraida, kata Onan, pernah mendatangi ruangan Jamaluddin di PN Medan. Dia mengatakan saat itu Zuraida melihat Cut Rafika sedang berada sendirian di ruangan dan duduk di kursi Jamaluddin.

"Melihat keadaan seperti itu, hati siapa tidak hancur dilihat anak buah menduduki kursi suami padahal mejanya ada," ucap Onan.

Tudingan soal keberadaan wanita lain kembali disampaikan Zuraida dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (20/5/2020). Saat itu, Zuraida menyebut Jamaluddin kerap mengganggu banyak wanita mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan Jamaluddin, adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.

"Adik saya juga diganggu Pak Jamal. Bukan anak saya aja. Mau wanita-wanita lain juga, banyak bukti-buktinya di HP saya. Foto-foto dia dengan perempuan lain. Termasuk instruktur senam di PN Medan, dia kirim foto tanpa baju, chatting," ujar Zuraida.

Jamaluddin juga disebut sempat terlibat 'bermain cinta' dengan calon hakim sewaktu bertugas di Padang. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Zuraida, Onan Purba, saat menjelaskan alasan kliennya mengungkap perilaku Jamaluddin.

"Kalau disebut motivasi, motivasi dia itu sampai mengajak orang membunuh karena dia sudah sakit hati. Karena sakit hatinya ditimbulkan, antara lain ketika dia hamil masih di kampung dulu, almarhum itu sudah bawa perempuan ke rumah. Nah, kemudian dia banyak bermain cinta lah dengan perempuan lain termasuk calon hakim-hakim yang ada di Padang. Jadi sakit hatinya sudah berlanjut," kata Onan, Sabtu (23/5/2020).

Selain tudingan kehadiran wanita lain, dalam persidangan juga terungkap kalau Zuraida punya hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama. Keduanya juga disebut hendak menikah setelah Jamaluddin tewas.

Hubungan Zuraida dan Jefri, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pertama kali diketahui saat proses rekonstruksi. Dalam proses persidangan, hakim juga beberapa kali bertanya soal hubungan Zuraida dan Jefri.

"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Jumat (15/5/2020).

"Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Tak cuma ke Zuraida, hakim turut mempertanyakan soal hubungan tersebut ke Jefri. "Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur," ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

"Tiga," ucap Jefri.

Hakim juga bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

"Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?" tanya hakim.

"Pernah, di daerah Johor," tutur Jefri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads