Sambil Nangis, Zuraida Terdakwa Pembunuhan Jamaluddin Minta Hukuman Ringan

Sambil Nangis, Zuraida Terdakwa Pembunuhan Jamaluddin Minta Hukuman Ringan

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 15:29 WIB
Sidang pleidoi kasus pembunuhan hakim PN Jamaluddin (Datuk Haris-detikcom)
Sidang pleidoi kasus pembunuhan hakim PN Jamaluddin (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, tiga terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Sidang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020). Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari rutan.

Pleidoi pertama dibacakan oleh salah satu pengacara Zuraida. Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pleidoi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi," tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.

Setelah itu, giliran terdakwa Jefri membacakan sendiri pleidoinya. Jefri juga sempat terlihat menangis.

"Saya meminta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua elemen yang merasa kehilangan almarhum. Saya sangat menyesal terhadap hal yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dan larut dalam bujukan Zuraida Hanum," sebut Jefri.

"Saya berharap hati dan nurani hakim dalam memutus perkara ini. Semuanya yang saya lakukan itu tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum," sambung Jefri.

Jefri juga meminta keringanan hukuman kepada adiknya, Reza. Dia mengatakan dirinyalah yang mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.

Reza kemudian membacakan pledoinya sendiri. Dia memohon maaf kepada keluarga korban dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Reza menyebutkan tidak berpikir untuk lari dari masalah dan berusaha kooperatif. "Saya berharap, atas sikap saya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Reza.

Sebelumnya, ketiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai mereka terbukti membunuh Jamaluddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads