Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Zuraida disebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kalau tanggapan saya terhadap putusan itu, itulah putusannya. Nah, sebagai lawyer kami menghargai keputusan itu. Nggak mungkin kami katakan putusan itu benar atau tidak benar. Persoalannya nanti, kalau kami tidak setuju. Konsultasi kami dengan klien saya khususnya si Zuraida Hanum yang hukuman mati," kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba usai persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan tidak adanya hal yang meringankan bagi Zuraida Hanum. Namun, hal tersebut akan diuraikan lagi nanti jika adanya banding atau kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi pertanyaan saya terus sampai hari ini, nggak ada lagi yang meringankan bagi manusia. Itu kan. Nah, tapi nanti kalau kasasi atau banding di situlah kami uraikan bandingnya. Itu tergantung pada klien," ujar Onan.
Onan menyebutkan akan berkonsultasi dulu dengan Zuraida Hanum. Dia mengatakan keputusan mengajukan banding atau tidak ada di tangan Zuraida.
"Nggak mungkin kami bertindak sebagai penegak hukum, tanpa persetujuan daripada klien. Tetapi saya yakin, walau saya tidak sebut saya yakin hukum itu kita harus tempuh," ujar Onan.