5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ridho Ilahi yang Kini Jadi Tersangka

Round-Up

5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ridho Ilahi yang Kini Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 09:18 WIB
Ridho Ilahi di Polres Jakbar
Foto: Ridho Ilahi di Polres Jakbar (dok.istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan Ridho Ilahi di kasus narkoba. Ridho Ilahi ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.

Penetapan status tersangka Ridho Ilahi ini diumumkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kantornya, pada Rabu 1 Juli 2020.

Selain Ridho Ilahi, 3 pria yang merupakan pemasok dan pengedar--yani AK, SH dan RO--telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah resmi ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Keempat-empatnya saat ini sudah kami proses sebagai tersangka statusnya dan kami lakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Barat," imbuhnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Berikut fakta-fakta dalam kasus kepemilikan sabu, Ridho Ilahi yang dirangkum detikcom (ada di halaman berikutnya):

Tonton video 'Stres Jadi Pengangguran, Ridho Ilahi Lampiaskan ke Narkoba':


1. Jadi Tersangka karena Miliki Sabu

Ronaldo mengatakan, pihaknya menetapkan Ridho Ilahi sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski hasil tes urine negatif narkoba, namum ia kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya.

"Dalam pemeriksaan ini, pasal yang kami terapkan Pasal 114 dan 112 (Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Rabu (1/7/2020).

Ronaldo menjelaskan Ridho Ilahi tidak dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Sedangkan polisi masih menunggu hasil tes rambut untuk mendalami apakah Ridho Ilahi menggunakan narkoba.

"Jadi memang belum pasal pemakai atau pengguna narkoba. Kita harus melihat lagi nanti dari hasil cek rambutnya," katanya.

"Untuk setiap masyarakat yang kedapatan menguasai barang narkotika, itu sudah ada ancaman pidananya pada saat menguasai. Pada saat Anda melakukan pembelian. Itu juga ada pidananya, pada saat penjualan itu ada pidananya," katanya.

2. Hasil Tes Urine Negatif

Dalam proses penangkapan tersebut Ridho Ilahi dicek urinenya. Namun, hasilnya negatif.

"Untuk hasil cek urinenya itu kami lakukan pemeriksaan terhadap RI cek urinenya negatif," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu (1/7/2020).

Guna lebih memastikan lagi, polisi membawa Ridho Ilahi ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Jakarta Timur. Ridho Ilahi dicek rambut di Labfor Polri pada Selasa (30/6) kemarin.

"Masih dilakukan pemeriksaan rambut, kami akan tunggu hasilnya. Setelah kami dapatkan hasilnya akan kami kabarkan lagi kepada awak media," tutur Ronaldo.

3. Transaksi di Lokasi Syuting

Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa Ridho Ilahi mendapatkan sabu dari AK, kru production house (PPH). Mereka juga mengakui kerap transaksi di tempat syuting.

"Kalau di mananya (transaksi), salah satu keterangannya di lokasi syuting," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Jakbar, Rabu (1/7/2020).

Ridho Ilahi mendapatkan sabu dari AK, seorang kru di sebuah production house (PH). Namun belum diketahui seberapa seringnya Ridho Ilahi dan AK bertransaksi sabu.

"Jadi berapa kalinya itu selama setahun ini, yang menyuplai barang kepada RI dari pengakuannya masih kami lakukan pendalaman, itu dari AK," jelas Ronaldo.

4. Janji Tak Ulangi Lagi

Kasus ini membuat Ridho Ilahi menyesali perbuatannya. Ia pun mengumbar janji tidak akan menggunakan narkoba lagi.

"Aku benar-benar nyesel dan bersumpah nggak akan menyentuh barang itu lagi," kata Ridho Ilahi kepada wartawan di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Ridho Ilahi juga meminta maaf kepada masyarakat. Sambil terisak, dia berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Aku minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada fans-fans aku, aku menyesal," ungkap Ridho.


5. Sabu 0,5 Gram dalam Kemasan Pendingin

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah sabu di dalam kemasan pengharum ruangan.

"Barang bukti kita temukan di rumahnya, disembunyikan yang bersangkutan di kemasan pengharum," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu (1/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menjelaskan Ridho Ilahi ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jaktim, pada Sabtu (27/6) malam. Polisi menyita sabu dari Ridho Ilahi saat itu.

"Bersama yang bersangkutan diamankan narkotika jenis sabu lebih dari setengah gram dan beberapa barang bukti lain," kata Audie.

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada Ridho Ilahi. Ia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari AK, seorang kru di sebuah production house (PH).

"Bersama AK diamankan sebuah handphone, mengantarkan kami pada petunjuk terkait dua orang di atasnya yang kita sebut sebagai pengedarnya atau bandarnya," jelas Audie.

Halaman 2 dari 4
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads