Artis FTV Ridho Ilahi ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba. Menurut polisi, Ridho Ilahi kedapatan menguasai narkoba dan itu termasuk dalam pidana.
"Dalam pemeriksaan ini, pasal yang kami terapkan Pasal 114 dan 112 (Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Rabu (1/7/2020).
Ronaldo menjelaskan Ridho Ilahi tidak dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Sedangkan polisi masih menunggu hasil tes rambut untuk mendalami apakah Ridho Ilahi menggunakan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang belum pasal pemakai atau pengguna narkoba. Kita harus melihat lagi nanti dari hasil cek rambutnya," katanya.
Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan soal Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 mengatur kepemilikan narkotika. Jadi, dalam kasus ini, Ridho Ilahi menjadi tersangka karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Untuk setiap masyarakat yang kedapatan menguasai barang narkotika, itu sudah ada ancaman pidananya pada saat menguasai. Pada saat Anda melakukan pembelian. Itu juga ada pidananya, pada saat penjualan itu ada pidananya," katanya.
Tonton video 'Stres Jadi Pengangguran, Ridho Ilahi Lampiaskan ke Narkoba':
"Jadi UU Narkotika yang berlaku di negara ini sudah sangat kuat dan keras, jadi tinggal bagaimana kita menerapkannya. Jadi kepada yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya lagi.
Ridho Ilahi kedapatan menyimpan sabu seberat 0,5 gram di dalam kemasan pengharum ruangan. Sabu itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6) malam.
Saat ditangkap, Ridho Ilahi sedang bersama teman perempuan dan driver-nya. Tetapi, keduanya telah dipulangkan oleh polisi.
Ridho Ilahi mengaku mendapatkan sabu itu dari AK, seorang kru di production house (PH). Selain AK, polisi menangkap dua pengedar di atas AK.
Saat ini Ridho Ilahi masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.