Kuasa Hukum Jawab Kabar Djoko Tjandra Jadi WN Papua Nugini: KTP Dia Jakarta

Kuasa Hukum Jawab Kabar Djoko Tjandra Jadi WN Papua Nugini: KTP Dia Jakarta

Luqman Nurhani Arunanta - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 20:23 WIB
Jumpa pers kuasa hukum Djoko Tjandra (Arun/detikcom)
Foto: Jumpa pers kuasa hukum Djoko Tjandra (Arun/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, angkat bicara soal kabar kliennya berkewarganegaraan Papua Nugini. Mereka mengaku tidak pernah melihat bukti bahwa Djoko memiliki WN Papua Nugini.

"Saya sendiri tidak pernah melihat bukti apapun maupun paspor atau apa yang membuktikan Pak Djoko Tjandra itu berkewarganegaraan Papua Nugini," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Andi terakhir kali bertemu Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020. Saat itu, Djoko Tjandra datang sendiri ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat saya menyampaikan PK ke PN Jakarta Selatan identitas yang diajukan Pak Djoko Tjandra itu KTP Jakarta," imbuhnya.

Diberitakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab kabar terkait Djoko Soegiarto Tjandra yang disebut berada di Indonesia. Yasonna bertanya-tanya soal kabar Djoko Tjandra 3 bulan berada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Menkum HAM meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra yang dimiliki.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status DPO Djoko Tjandra. Berikut ini kronologinya:

Kronologi status DPO Djoko Soegiarto Tjandra:

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Tonton video 'Jaksa Agung Akui Kelemahan Mendeteksi Terpidana Djoko Tjandra':

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads