Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan Djoko Tjandra mendaftar langsung ke PN Jakarta Selatan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pihak kuasa hukum juga di sana bersama Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari timnya menunggu di pengadilan dan Pak Djoko datang. Kita bertemu di pengadilan," jelas Andi.
Pihak kuasa hukum mengaku tidak tahu kapan atau bagaimana Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Mereka hanya bertemu Djoko Tjandra langsung di PN Jaksel.
"Untuk mengenai dia masuk ke Indonesia, kami tidak mengetahui. Intinya kami bertemu dengan beliau pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana beliau masuk ke Indonesia," ungkap Andi.
Andi menjelaskan pengajuan permohonan PK dilakukan karena ada dua putusan yang saling bertentangan.
"Kita mengajukan PK dasarnya itu ada karena dua putusan yang saling bertentangan. Di satu sisi putusan PK nomor 12 pertimbangannya itu dikabulkan dianggap jaksa berwenang untuk mengajukan PK atas pertimbangan jaksa tidak ada aturan yang jelas bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK, sedangkan di dalam putusan MK nomor 33 itu jelas disebutkan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli warisnya yang dapat mengajukan PK," ungkapnya.
Diberitakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, belum diketahui rimbanya. Namun informasi beredar menyebutkan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya.
"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6) kemarin.
"Ini baru, baru sekarang terbukanya setelah saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," imbuh Burhanuddin.
Tonton video 'Jaksa Agung Akui Kelemahan Mendeteksi Terpidana Djoko Tjandra':