Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dipandang perlu agar tidak menjadi polemik tahunan.
"KPAI mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi, agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan," ujar komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Senin (29/6/2020).
Retno mengatakan, sistem zonasi PPDB dapat berdampak baik jika diterapkan secara konsisten. Menurutnya, sistem ini bisa mendekatkan lingkungan sekolah dengan kelurga serta menciptakan keadilan akses pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sistem zonasi PPDB, jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," kata Retno.
"Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti, nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut," sambungnya.
Retno juga menyebut, terdapat masalah yang kerap muncul dalam pelaksanaan sistem zonasi. Di antaranya persebaran sekolah yang tidak merata hingga infrastruktur yang tak memadai.
"Problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata, jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah selama bertahun-tahun lamanya, dan infrastruktur yang tidak memadai," kata Retno.
Menurutnya, jika sejak awal penerapan sistem zonasi dilaksanakan dengan benar, maka pembukaan sekolah pada masa pandemi saat ini akan menjadi mudah.
"Jika sejak dulu sistem zonasi dalam PPDB benar-benar dilaksanakan, maka saat menentukan zona hijau untuk membuka sekolah di kenormalan baru lebih mudah dan pasti aman bagi anak-anak," pungkasnya.
(dwia/idn)