Sejumlah orang tua (ortu) murid memprotes adanya syarat usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Ortu bernama Batara (40) mengatakan anaknya terpental di sekolah tujuan hanya karena usianya muda.
"(Anak saya) 15 tahun 2 bulan. Jadi anak saya ini paling pinter dari kelas 1 sampai kelas 3. Cuma gara-gara persoalan umur dia terpental," kata Batara di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6/2020).
Batara mengatakan PPDB DKI saat ini lebih mengutamakan siswa yang lebih tua. Menurutnya, perpaduan antara siswa berumur 15 tahun dan siswa berumur 17-20 tahun dapat berpotensi menimbulkan perundungan hingga pelecehan seksual terhadap siswa yang lebih muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang umur yang diutamakan. Kebayang nggak anak-anak seperti anak-anak 15 tahun itu bercampur dengan anak-anak umur 17, 18, 20 tahun. Akan terjadi pem-bully-an dan pelecehan seksual di kelas. Itu pasti. Nah kalau ada siapa yang bertanggung jawab?" ujar Batara.