Persyaratan usia dalam PPDB DKI Jakarta menuai protes dari sejumlah orang tua murid. Pemberlakuan seleksi yang memprioritaskan pendaftar usia tertua dalam PPDB DKI Jakarta juga membuat siswa terdampak secara psikologis.
Orang tua bernama Agung (46) mengungkapkan anaknya mulai mengurung diri di rumah karena belum dapat sekolah negeri. Sementara, anak tetangganya telah mendapatkan sekolah negeri karena usianya lebih tua.
"Mengurung. Dia tidak keluar sama sekali. Berhubung kita punya tetangga, ada beberapa tetangga yang masuk SMK negeri," kata Agung di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, tetangganya yang masuk SMK negeri sempat tinggal kelas selama dua tahun. Sementara anaknya yang berusia 15 tahun 3 bulan justru belum mendapat sekolah negeri.
"Dia (tetangganya) ngambil jurusan perkantoran itu nilainya besar. Itu dia bisa masuk cuma hanya karena dia tinggal kelas selama 2 tahun, karena usia," ujar Agung.
Menurut Agung hanya DKI Jakarta yang menggunakan usia sebagai pertimbangan utama di PPDB DKI 2020. Sedangkan, daerah lain seperti Jawa Barat hingga Jawa Timur mengutamakan syarat jarak dalam PPDB 2020.
"Kalau bicara zonasi bicara jarak sesuai dengan permen (Permendikbud No 44 Tahun 2019), hanya DKI Jakarta saja yang pakai zonasi. Yang lain Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah semuanya pake jarak berapa kilometer, berapa kilometer," ucap Agung.
Agung pun berharap PPDB DKI 2020 agar dapat dibatalkan. Menurutnya PPDB DKI tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Kita minta PPDB ini dibatalkan karena secara juknis yang dilakukan Dinas Pendidikan ini menyalahi peraturan menteri, Permendikbud nomor 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1. Kita minta batalkan," tuturnya.
Seperti diketahui, aturan PPDB di setiap daerah mengacu pada aturan induk yaitu Permendikbud No 44/2019. Bila dibandingkan antara Permendikbud dengan Juknis PPDB DKI 2020, maka ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya.
(gbr/gbr)