Sejumlah orang tua (ortu) memprotes mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta. Para ortu kecewa karena sistem jalur zonasi di PPDB Jakarta mematok usia.
Orang tua bernama Agung (46) memiliki anak berusia 15 tahun 3 bulan. Dia mengungkapkan jarak dari rumahnya ke sekolah tujuan sang anak hanya 50 meter. Namun anaknya gagal masuk sekolah tersebut akibat syarat usia.
"Anak saya sekolah di SMP 216 dengan zonasi yang ditentukan oleh juknis DKI untuk wilayah terdekat ternyata yang jarak sekolahnya 50 meter dari rumah kalah usia dengan yang jaraknya lebih dari 1 kilometer dari sekolah," ujar Agung di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, jarak harusnya menjadi pertimbangan utama sementara usia menjadi pertimbangan kedua dalam PPDB jalur zonasi. Menurutnya hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dia pun merasa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyalahi aturan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Sebenarnya juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan SK No 501 itu sudah menyalahi aturan dari Permendikbud. Mereka selalu berkilah dan berlindung dibalik jubah Permendikbud. Sedangkan dalam Permendikbud pasal 25 ayat 1 nomor 44 tahun 2019, yang pertama itu adalah jarak terdekat dari rumah ke sekolah atau zonasi. Nah kedua baru usia. Nah zonasi yang dimaksudkan oleh permendikbud," jelas Agung.
Agung pun mengatakan implementasi tersebut tidak terlaksana dengan baik di DKI Jakarta. Hal ini diungkapkannya karena anaknya yang berada di Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu kalah saing dengan anak yang berada di Kecamatan Pulogadung akibat usia.
"Saya di Kecamatan matraman kelurahan utan kayu. Anak saya harus kalah dengan anak di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Kayu Putih, Ramwanngun, bahkan ada juga di Kelurahan Tanah Tinggi yang di Jakarta Pusat. Ini karena usia, karena usia," tegasnya.
Agung pun berharap agar aturan mengenai persyaratan usia di jalur zonasi.
"Kita minta PPDB ini dibatalkan karena secara juknis yang dilakukan Dinas Pendidikan ini menyalahi peraturan menteri, Permendikbud nomor 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1. Kita minta batalkan," ucap Agung.
Sementara itu ortu bernama Wati (43) juga mengungkapkan hal serupa. Wati mengatakan anaknya tersingkir dari sekolah tujuan yang dekat dari rumah akibat kendala usia.
"Padahal anak saya itu jarak dari sekolah pilihannya itu cuma 500 meter. Tapi nggak masuk. Padahal dekat," ucap Wati di Kemendikbud ke detikcom.
Wati ingin agar jarak menjadi persyaratan utama dalam PPDB jalur zonasi. Menurutnya, banyak sekolah di Jakarta Utara masih menerapkan sistem PPDB jalur zonasi yang mengutamakan usia tua.
"Kita maunya zonasi itu menurut jarak. Karena kan zonasi itu harusnya jarak bukan umur. Karena kitanya yang pada masuk di sekolahan di Jakut itu semua berdasarkan umur. Jadi nilai, jarak itu nggak masuk," tutur Wati.
Diberitakan sebelumnya, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah selesai dilakukan. Banyak ortu yang mengkritik sistem itu karena menggunakan seleksi utama dengan dasar usia.
(idn/idn)