Berseragam Sekolah, Ortu Geruduk Kemendikbud Tuntut Batalkan PPDB DKI 2020

Berseragam Sekolah, Ortu Geruduk Kemendikbud Tuntut Batalkan PPDB DKI 2020

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 10:55 WIB
Ortu demo di depan Kemendikbud, tuntut PPDB DKI 2020 dibatalkan
Ortu demo di depan Kemendikbud untuk menuntut pembatalan PPDB DKI 2020. (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah orang tua (ortu) murid melakukan aksi unjuk rasa terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka menuntut penghapusan syarat usia dalam semua jalur seleksi PPDB.

Pantauan detikcom di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6/2020), sejumlah orang tua murid mulai mendatangi Kemendikbud pada pukul 09.45 WIB. Beberapa di antara mereka pun tampak mengenakan seragam SMP dan SMA.

Ortu demo di depan Kemendikbud, tuntut PPDB DKI 2020 dibatalkanOrtu demo di depan Kemendikbud untuk menuntut pembatalan PPDB DKI 2020. (Rahel/detikcom)

Dalam aksi tersebut, para ortu murid terlihat menggunakan masker guna menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah aparat kepolisian pun juga telah siap berjaga di depan gerbang Kemendikbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tampak ortu yang melakukan aksi membawa berbagai macam banner. Beberapa banner tersebut bertulisan 'BATALKAN PPDB berdasarkan umur. Ini diskriminasi nilai tidak dihargai' dan 'Batalkan PPDB DKI 2020'.

"Batalkan PPDB 2020. Batalkan, batalkan, batalkan," teriak massa aksi di lokasi.

ADVERTISEMENT

Koordinator Lapangan Forum Relawan PPDB Jakarta Timur, Rudi (40) menjelaskan aksi ini guna menyuarakan siswa yang stres akibat gagal PPDB. Menurutnya, syarat usia masih menjadi syarat utama dalam PPDB DKI 2020.

"Jadi kami melakukan aksi ini sebenarnya kami ingin menyuarakan aksi anak-anak kami yang saat ini mereka gundah gulana karena juga stres. Karena ternyata pada saat kami mendaftar PPDB mulai dari KJP mulai dari afirmasi dan sampai zonasi ditutup kemarin akhir Sabtu. Itu ternyata usia menjadi prasyarat utama," kata Koordinator Lapangan Forum Relawan PPDB Jakarta Timur, Rudi, di lokasi.

Ortu demo di depan Kemendikbud, tuntut PPDB DKI 2020 dibatalkanOrtu demo di depan Kemendikbud untuk menuntut pembatalan PPDB DKI 2020. (Rahel/detikcom)

Dia pun mempertanyakan sosialisasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut masih gagal dipahami oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Sebenarnya begini yang jadi pertanyaan kita. Apakah sosialisasinya belum cukup terhadap masing-masing daerah sehingga gagal dipahami oleh salah satunya adalah Pemda DKI," ujar Rudi.

"Jadi kementerian mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019, khususnya pasal 25. Itu kenapa yang dipakai langsung ke ayat 2 kenapa tidak ke ayat 1 dahulu," sambungnya.

Tonton juga video 'Orang Tua Siswa Ngamuk-ngamuk ke Kadis DKI soal PPDB':

Selain itu, hadir Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di lokasi. Dia pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim meninjau kembali pelaksanaan PPDB DKI 2020.

"Saya perwakilan dari Komnas PA karena prihatin dengan kondisi ini. Permendikbud tentang PPDB. Kita minta dibatalkan, ditinjau kembali, maka harus diulang kembali. karena ini hak anak atas pendidikan. ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia," ujar Arist di lokasi.

Ortu demo di depan Kemendikbud, tuntut PPDB DKI 2020 dibatalkanOrtu demo di depan Kemendikbud untuk menuntut pembatalan PPDB DKI 2020. (Rahel/detikcom)

Seperti diketahui, aturan PPDB di setiap daerah mengacu pada aturan induk yaitu Permendikbud No 44/2019. Bila dibandingkan antara Permendikbud dan Juknis PPDB DKI 2020, ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya.

Persamaannya, kedua aturan itu memprioritaskan calon siswa dengan usia yang lebih tua ketimbang yang berusia lebih muda apabila sekolah menghadapi kondisi tertentu.

Sementara perbedaannya, aturan Permendikbud No 44/2019 memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jarak alamat rumah calon siswa dengan sekolah sama dan harus dilakukan seleksi. Sedangkan psfs Juknis PPDB DKI 2020, aturannya memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Dinas Pendidikan DKI pernah mengungkapkan alasan PPDB DKI tidak menjadikan jarak sebagai patokan. Salah satunya ialah karena PPDB berbasis jarak di daerah lain juga menemukan masalah.

"DKI itu menggunakan berbasis wilayah, persoalannya bukan karena punya hati atau tidak, coba ditengok yang menggunakan titik koordinat saat ini, ada masalah atau tidak? Setahu saya, di Solo itu juga ada masalah dengan titik koordinat," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads