Pemotongan BST DD di Desa Kepuhanyar terjadi pada pencairan tahap pertama pada 19 Mei 2020. Yaitu dialami 16 kepala keluarga (KK) di Dusun Wonoayu. Bantuan yang diterima belasan KK tersebut, masing-masing dipotong Rp 500.000. Sehingga penerima bantuan hanya mendapatkan Rp 100.000.
Pemotongan dilakukan atas kesepakatan warga setempat. Dari pemotongan bantuan tersebut, terkumpul dana Rp 8 juta. Selanjutnya, dana itu dibagikan ke sekitar 106 KK. Setiap keluarga menerima Rp 75.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Mukhammad Hidayat mengatakan, BST DD dilarang keras untuk dibagi rata dengan alasan apapun. Bantuan tunai tersebut harus dibagikan ke warga terdampak wabah virus Corona sesuai data yang disahkan dalam Peraturan Kepala Desa.
"Maka kami meminta Kepala Dusun Wonoayu bertanggungjawab mengembalikan bantuan yang dipotong. Sesuai nilainya Rp 8 juta. Kemudian dikembalikan ke 16 KK penerima sesuai data. Harapan kami minggu depan harus selesai," kata Hidayat saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/6/2020).
Dia menegaskan, Kepala Dusun Wonoayu Teguh Murjoko (51) seharusnya tidak membiarkan warganya membuat kesepakatan membagi rata BST DD. Jika masih terdapat warga terdampak pandemi Corona belum menerima bantuan dari pemerintah, maka dia meminta agar diusulkan ke Pemerintah Desa Kepuhanyar atau Pemkab Mojokerto.
"Pak Bupati sudah memberi ruang kalau ada warga yang benar-benar berhak, tapi belum menerima bisa diusulkan. Bisa juga diusulkan menjadi penerima BST DD bulan Juli-September yang tiap bulannya Rp 300.000," tegasnya.
Tidak hanya bantuan yang diterima dipotong Rp 500.000, salah seorang warga Dusun Wonoayu juga mengaku dicoret dari daftar penerima BST DD di Desa Kepuhanyar. Yaitu pria berinisial WN (62). Padahal, WN yang berprofesi sebagai tukang becak harus menganggur selama pandemi Corona.
Menurut Hidayat, pencoretan tersebut melanggar Permendes nomor 7 tahun 2020 jika dilakukan tanpa melalui musyawarah desa khusus.
"Mengubah data penerima BST DD yang sudah disahkan dalam Peraturan Kepala Desa harus melalui musyawarah desa khusus. Kalau dia layak menerima, lalu dicoret, akan kami klarifikasi ke pemerintah desanya," jelasnya.
Hal senada dikatakan Camat Mojoanyar Amsyar Ashari Siregar. Pihaknya telah meminta Kadus Wonoayu untuk mengembalikan dana BST DD yang dipotong untuk pemerataan. Karena Kadus dinilai membiarkan warganya memotong bantuan dan membagikannya merata.
"Soal teknisnya apakah Kepala Dusun meminta kembali Rp 75.000 dari masing-masing KK, atau tidak, itu urusan mereka. Yang jelas Kepala Dusun harus mengembalikan Rp 8 juta," tegasnya.
Amsyar meminta Kadus Wonoayu mengembalikan dana BST DD tersebut paling lambat Senin pekan depan. "Paling lambat Senin harus dikembalikan supaya menjadi efek jera. Kalau tidak, saya minta Kapolsek untuk memprosesnya," tandasnya. (iwd/iwd)