Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus pemufakatan jahat, pembunuhan serta perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Polisi kembali menangkap anak buah John Kei yang sebelumnya menjadi DPO polisi.
"Sekarang ini berhasil mengamankan ada 5, kemarin kan 3 saya lengkapi lagi sekarang jadi total sudah diamankan 5," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut kelima DPO tersebut berinisial Tuce, YBR, WL, VHL, dan FGU. Para pelaku diamankan di sejumlah tempat yang berbeda, salah satunya ada yang menyerahkan diri ke Polres Depok yakni Tuce.
"Kemudian ada 3 DPO yang diamankan di Cianjur," katanya.
Yusri mengatakan selain yang menyerahkan diri ke Polres Depok para pelaku diamankan pada Rabu (24/4). Pelaku YBR diamankan di kediamannya di Bekasi dengan sejumlah barang bukti senjata tajam.
"YBR ini masuk selama daftar ketiga klaster Titian. Karena muncul nama dia, kita lakukan penggeledahan di rumahnya, kemudian ditemukan senjata tajam, ada anak panah, busur, pipa besi," katanya.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 30 anak buah John Kei terkait aksi penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) siang.
John Kei diduga merencanakan aksi pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang juga pamannya sendiri. Polisi menyebut penyerangan dipicu konflik antara Nus Kei dan John Kei soal uang hasil penjualan tanah di Ambon.