Satpol PP Makassar melakukan razia warga tidak bermasker di kawasan Pantai Losari sore tadi. Sebanyak 113 warga yang ditemukan tak bermasker diminta membuat perjanjian untuk tidak mengulang.
Razia ke warga tidak bermasker dilakukan Satpol PP Makassar bersama Tim Inspektur COVID-19 di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari, Makassar, Kamis (25/6/2020) sore. Razia dilakukan dari pukul 16.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
"Jumlah pelanggar yang menandatangani surat teguran dan pernyataan sebanyak 113 orang," ujar Kasatpol PP Makassar Iman Hud dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat teguran yang diberikan berupa pengakuan telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Setelah meneken surat perjanjian, warga kemudian diberikan masker.
"Mengakui kesalahan melanggar protokol kesehatan tidak pake masker, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Razia bagi warga tidak bermasker ini digelar dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar. Warga yang ditemukan 3 kali tidak menggunakan masker bisa dibekukan KTP-nya.
"Ketika saya bersepakat, kalau saya dapat kamu 2 kali tidak pakai masker push-up, kamu tanda tangan, 'siap Pak'. Tahu kalau saya dapat kau 3 kali mau KTP mu dibekukan? Itu untuk menandakan ada peringatan tegas," kata Iman Senin (22/6) lalu.
"Jadi semua orang yang tidak pakai masker terutama pengendara roda dua, membuat pernyataan (berjanji tidak mengulangi) itu sekaligus memberi sanksi ringan, berjanji untuk tidak mengulangi. Dan di dalam janjinya itu ini kan namanya kesepakatan," imbuhnya.
(nvl/gbr)