Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Operasi Satgas COVID-19 melakukan razia masker ke masyarakat. Sanksi hingga penyitaan KTP menunggu warga yang membandel.
Razia ini telah dilakukan di beberapa rumah makan, juga di beberapa ruas jalan protokol di Makassar. Di wilayah Anjungan Pantai Losari, Makassar, Senin (22/6/2020) sore, ratusan petugas dari berbagai dinas melalukan razia dan kampanye keselamatan pencegahan COVID-19.
"Yang tidak pakai masker kita partisipasinya dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Satpol PP, Imam Hud di lokasi razia ini.
Selain melakukan razia, pihak Satpol PP juga melalukan kampanye kesehatan ke warga yang melintas. Petugas membagi dua lajur jalan antara warga yang tidak memakai masker dan memakainya.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dibawa ke sebuah tenda, di mana di sana warga akan diberikan masker dan menandatangani surat teguran.
"Kita sudah dapat puluhan pelanggar dan kita catat. Sanksinya kalau sampai tiga kali teguran maka akan ada penyitaan KTP, " kata dia.
Razia dan kampanye protokol kesehatan yang mengikuti Perwali Kota Makassar ini disebut akan berlangsung hingga 3 bulan ke depan.
"Selain itu kita minta warga menjadi duta COVID-19 di lingkungan masing-masing dalam memutus mata rantai ini," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video '30% Tempat Makan di Makassar Belum Terapkan Protokol Kesehatan':