Dewas Akan Panggil Ketua KPK untuk Diklarifikasi soal Naik Helikopter

Dewas Akan Panggil Ketua KPK untuk Diklarifikasi soal Naik Helikopter

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 18:32 WIB
Dua anggota Tim 9, Jimly Assidiqie dan Tumpak Hatorangan Panggabean mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015). Mereka menemui Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.
Tumpak H Panggabean (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel). Dewas KPK bakal memanggil Firli untuk dimintai klarifikasi.

"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Tumpak mengatakan Dewas KPK telah membentuk tim untuk mengidentifikasi fakta-fakta lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Tumpak menegaskan Dewas KPK akan melakukan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi.

Sementara itu, terkait laporan MAKI tersebut, detikcom sudah mencoba meminta tanggapan kepada Firli Bahuri dan KPK melalui Plt Jubir KPK Ali Fikri sejak Rabu (24/6). Namun hingga kini belum mendapat respons.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads