Ketua KPK Firli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Gegara Naik Helikopter

Ketua KPK Firli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Gegara Naik Helikopter

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 15:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Firli diduga melanggar etik karena mengunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah analagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini)," sebut Boyamin.

"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Ketua KPK Janji Akan Bekerja Sampai Harun Masiku Tertangkap':

Aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Selain itu, Boyamin menyebut Firli juga tidak memakai masker ketika menaiki helikopter itu. Boyamin menduga Firli memang tidak memakai masker sejak bertemu anak-anak kecil hingga menaiki helikopter.

Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)

Sementara itu, detikcom sudah mencoba meminta tanggapan dari Firli Bahuri dan KPK melalui Plt Jubir KPK Ali Fikri terkait laporan MAKI itu. Namun pesan dari detikcom belum direspon oleh keduanya.

MAKI sebelumnya juga telah melaporkan Filri Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan virus Corona (COVID-19) saat berkunjung ke Kabupaten OKU, Sumsel pada Senin (22/6). MAKI menyebut Firli tidak memakai masker hingga bertemu dengan sejumlah anak kecil dengan jarak yang berdekatan saat kunjungan itu.

Halaman 2 dari 2
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads