Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjadi sorotan usai istrinya, Sherrin Tharia, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Zumi Zola sendiri saat ini berstatus narapidana kasus korupsi.
Zumi Zola divonis bersalah dalam kasus suap terkait APBD Jambi dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/12/2018). Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara hingga pencabutan hak politik.
Setelah vonis dibacakan, pihak Zumi Zola dan KPK tidak melakukan upaya hukum lanjutan alias banding hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Zumi Zola pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman pada Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah setahun lebih menjalani hukuman, kabar mengejutkan datang dari kehidupan pribadi Zumi Zola. Istrinya, Sherrin, ternyata menggugat cerai Zumi Zola ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berikut ini kisah Zumi Zola, mulai dari divonis bersalah hingga digugat cerai sang istri:
1. Divonis 6 Tahun Penjara
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara |
Hakim menyebut Zumi Zola menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Total gratifikasi yang diterima Zumi Zola adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Zumi Zola diyakini hakim telah memberikan suap alias uang ketok palu Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
2. Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Selain divonis 6 tahun penjara, hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Zumi Zola. Hak politik mantan Gubernur Jambi ini dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Yanto.
Hakim juga menolak memberikan status justice collaborator (JC) kepada Zumi Zola. Meski demikian, hakim mengapresiasi Zumi Zola yang dinilai telah berterus terang dan mengembalikan duit haram yang diterimanya.
"Majelis hakim memberi apresiasi kepada terdakwa yang telah berterus terang, beriktikad baik mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk umrah," ujar hakim.
Zumi Zola sendiri menerima putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya tidak mengajukan banding.
3. Koleksi Action Figure-nya Dilelang KPK
Barang rampasan perkara korupsi, seperti barang elektronik, perhiasan dan action figure dilelang KPK. Khusus untuk action figure yang dirampas karena terbukti terkait korupsi Zumi Zola dilelang dengan harga awal Rp 45 juta.
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dalam perkara atas nama Zumi Zola Zulkifli," demikian informasi mengenai pengumuman lelang eksekusi barang rampasan KPK yang dilihat detikcom di situs KPK, Kamis (13/6/2019).
Barang yang dilelang itu adalah:
1 set action figure Electro ΒΌ Scale Statue XM Studios Marvel 435/500 nomor seri XM55-PUPVP-YZPU-0434, 1 (satu) set action figure Electro Cable ΒΌ Scale Statue XM Studios Marvel 789/999 nomor seri XM44-BSWK-GITU-0051. 1 (satu) set action figure Vulture ΒΌ Scale Statue XM Studios Marvel 051/500 nomor seri XM44-BSWK-GITU-0051. 1 (satu) set action figure Black Panther ΒΌ Scale Statue XM Studios Marvel 080/800 nomor seri XM56-IGJI-KNCK-0080, 1 (satu) set action figure lIZARD ΒΌ Scale Statue XM Studios Marvel 156/500 nomor seri XM62-gtud-dgvx-0156.
Zumi Zola juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dieksekusi untuk menjalani hukuman 6 tahun di balik jeruji sesuai dengan vonis hakim.
"Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kabiro Humas KPK , Febri Diansyah, saat itu dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2018).
5. Digugat Cerai Istri
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu bernomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.
Keluarga Zumi Zola mengaku kaget. Meski demikian, pihak keluarga menegaskan pemicu keretakan rumah tangga pasangan ini bukan masalah ekonomi.
"Memang kita ada hubungan keluarga, dia adalah adik sepupu saya, tapi kalau masalah keluarga memang kita tak pernah ikut campur," kata sepupu Zumi Zola, Sum Indra, saat dihubungi, Rabu (26/6/2020).
Sum Indra meyakini gugatan itu bukan karena faktor ekonomi Zumi Zola yang kini dipenjara. Sebab, Zumi Zola merupakan anak dari mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.
"Kalau Pak Zul itu kan, saya dari Pak Zul-nya ya, kita tahu siapa Pak Zul, anaknya siapa, tentu saya tidak melihat di situ ya (faktor ekonomi), kalau Pak Zul bukan siapa-siapa, bukan dari keluarga ini, bisa jadi. Tapi, Pak Zul insyaallah ada kalau masalah harta dan Pak Zul sudah almarhum, tentu hartanya tidak lari ke mana-mana, tentu ke anak-anaknya," ujarnya.
Dia juga menilai masalah ini hanya panggung sandiwara. Dia berharap masalah rumah tangga Zumi Zola dan Sherrin segera tuntas.
"Ya jadi ini kan semuanya hanya panggung sandiwara, kita kembalikan kepada Allah. Yang tak kekal akan kita tinggalkan," kata Sum yang juga anggota DPD RI.