Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Mendekam di Lapas Sukamiskin

Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Mendekam di Lapas Sukamiskin

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 16 Des 2018 05:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Berikut perjalanan kasus Zumi.

Zumi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumi ditahan KPK setelah diperiksa penyidik pada Senin (9/4). Dia pun menggunakan rompi warna orange untuk ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Dalam persidangan, Zumi didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.




Selain itu, Zumi didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Fakta persidangan diungkap oleh saksi yang dihadirkan jaksa pada KPK dan Zumi Zola. Pria yang mengawali karir sebagai aktris itu juga mengaku menyesal atas perbuatannya memberi suap ke DPRD Jambi serta menerima gratifikasi.

"Saya sangat menyesal (atas) apa yang saya lakukan dan sangat menyesal apa yang sudah terjadi karena menyusahkan masyarakat di sana," ujar Zumi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10).


Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Mendekam di Lapas SukamiskinFoto: Ari Saputra


Saat agenda sidang lanjutan pembacaan amar putusan, majelis hakim menghukum Zumi divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Kini Zumi Zola dan KPK tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Zumi menerima putusan majelis hakim dan ingin segera berkekuatan hukum tetap (inkracht). KPK juga menilai hukuman yang dijatuhkan Zumi Zola sesuai tuntutan.

Pada Jumat (14/12), KPK pun mengeksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan setelah putusan tersebut inkracht. Kemendagri akan segera mengambil langkah untuk memberhentikan Zumi sebagai Gubernur Jambi. (fai/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads