Keluarga Ungkap Istri-anak Zumi Zola Tinggal Dekat Lapas Sukamiskin

Keluarga Ungkap Istri-anak Zumi Zola Tinggal Dekat Lapas Sukamiskin

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 16:15 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
Foto: Zumi Zola. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jambi -

Pihak keluarga mengaku prihatin heran dengan isu gugatan cerai terhadap eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Selama ini keluarga melihat hubungan keduanya tetap akur.

"Kita ada sekali-sekali lihat di Sukamiskin aja, yang saya tahu ibunya tinggal di dekat-dekat situ," kata sepupu Zumi Zola yang juga anggota DPD RI, Sum Indra, saat dihubungi, Rabu (26/6/2020).

Sum Indra mengatakan Sherrin Tharia juga diketahui sering menjenguk Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menyewa rumah dengan anak-anaknya di daerah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepengetahuan saya ada (jenguk), sering bahkan, bahkan anaknya juga katanya saya dapat informasi tinggalnya di dekat Sukamiskin, sewa rumah dengan anak-anaknya, sekolah anaknya pindah ke sana, artinya tentu masih keep contact juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri, Sherrin Tharia':

Indra yakin jika gugatan itu benar, maka bukan karena masalah ekonomi Zumi Zola yang kini dipenjara. Sebab, Zumi Zola merupakan anak dari mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.

"Begini ya mas, kalau Pak Zul itu kan, saya dari Pak Zulnya ya, kita tahu siapa Pak Zul, anaknya siapa, tentu saya tidak melihat di situ ya (faktor ekonomi), kalau Pak Zul bukan siapa-siapa, bukan dari keluarga ini, bisa jadi, tapi Pak Zul insyallah ada kalau masalah harta. Dan Pak Zul sudah almarhum, tentu hartanya tidak lari kemana-mana, tentu ke anak-anaknya," ujarnya.

Sebelumnya, Sherrin Tharia mendaftarkan gugatan cerai terhadap Zumi Zola di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu dengan nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.

Zumi Zola merupakan terpidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Dia kini mendekam di Lapas Sukamiskin.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads