Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady, terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus narkoba tersebut terungkap di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.
Informasi mengenai pengungkapan kasus narkoba tersebut awalnya disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Politikus PDIP ini mendorong polisi mengungkap tuntas kasus ini.
"Saya dapat kabar penangkapan dua pejabat di Ditjen Bea-Cukai. Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan aparat sipil negara," kata Herman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mendorong Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea-Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum.
"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Herman yang memimpin komisi di DPR membidangi hukum ini.
Tonton video 'Direktur Perusahaan di SCBD Diciduk karena Pesan Ganja dari Medan':
Polisi lantas memberikan penjelasan mengenai kasus narkoba yang menjerat pejabat di Ditjen Bea-Cukai. Polisi mengatakan pejabat yang ditangkap adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady.
"Iya (Agus Purnady) tadinya dia nggak ngaku pegawai, ternyata setelah kita periksa dia ngaku pegawai Bea-Cukai. Kartu anggota aja ada, tapi dia nggak ngaku jabatannya apa, dia menunjukkan identitas dia sebagai pegawai Bea-Cukai, kalau nama Agus ada, inisial AP itu ada betul pegawai Bea-Cukai," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi detikcom, Rabu (24/6).
Heru mengatakan Agus ditangkap di pulau kecil di Kepulauan Seribu. Agus diamankan bersama lima perempuan dan lima laki-laki.
"(Ditangkap) di pulau kecil, di Kepulauan Seribu, pulau kenteng kecil. Ada 5 perempuan, 6 laki-laki, termasuk AP," ucap Heru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menemukan setidaknya 20 butir pil ekstasi.
"Ada barang bukti yang ditemukan di situ, ya, ekstasi 20 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).
Yusri membenarkan pihaknya menangkap 11 orang terkait narkoba tersebut. Namun Yusri belum bisa memastikan terkait pemilik ekstasi tersebut. Dia menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Ini baru dua hari, masih ada 4 x 24 jam lagi kita bisa tentukan, yang sabar dulu karena masih menunggu penyelidikan dari penyidik," ujarnya.
Bea Cukai Serahkan Sepenuhnya Kasus Tersebut ke Polisi
Kabid Humas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Haryo Limanseto mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan narkoba yang menjerat Haryo kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan penuh kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, tapi tetap kan menunggu dari kepolisian ya, kita juga kan pasti kepolisian masih dalam proses ya, jadi kita menunggu saja," kata Haryo saat dihubungi detikcom, Rabu (24/6).
Haryo mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya tidak ingin kebijakan hukum antara pihak kepolisian dan Bea-Cukai tumpang-tindih.
"Kita serahkan ke kepolisian ya, asas praduga tak bersalah dan sebagian dari pihak kepolisian. Jangan nanti kepolisian ternyata berbeda kita sudah menghukum duluan, kan gitu kan," ucap Haryo.
Haryo juga menegaskan pihak Bea-Cukai tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang tertangkap kasus narkoba. Dia juga akan melakukan penyelidikan internal dalam aspek administrasi kepegawaian.
"Terus kemudian kami yang pertama dari Bea-Cukai sebagai instansi yang ikut banyak andil dalam pencegahan narkoba, pasti zero tolerance itu perlu dicatat," katanya.
"Tentu dari tim kami, dari kepatuhan internal, akan bergerak dari aspek administrasi kepegawaiannya, kalau memang nanti sudah betul pasti kita menindaklanjuti, kita teliti untuk proses kepegawaiannya," sambungnya.