Jakarta -
Sejumlah perwakilan massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan ormas-ormas lain bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan penolakan RUU HIP yang merupakan RUU usulan DPR. Mereka bertemu dengan tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.
Salah satu perwakilan massa, Habib Hanif Alatas mengatakan, dalam pertemuan itu, disampaikan 8 poin. Kepada massa, Hanif hanya menyampaikan inti dari 8 poin itu.
"Tadi kita menyampaikan aspirasi 8 poin, yang mana kesimpulan dalam 8 poin itu kita minta RUU HIP disetop, tak ada istilah tunda-tunda. Satu kata, cabut, gugur, cor, masukkan ke laut jangan keluar lagi," ujar Hanif di atas mobil komando, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta untuk menghentikan pembahasan RUU HIP, massa PA 212 meminta DPR mencari siapa pengusul RUU HIP. Hanif mengatakan pengusul RUU HIP itu harus dihukum.
"Kedua, nggak cukup hanya disetop, kita minta inisiator RUU HIP, khususnya pasal-pasal yang kontroversial yang mana mengandung makar terselubung, kita minta inisiatornya diproses hukum. Ternyata, kalau inisiatornya dari institusi partai, maka kita supaya partainya dibubarkan," katanya.
Selain itu, lanjut Hanif, pihaknya meminta MPR menggelar sidang istimewa apabila pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU HIP. "Ketiga, andaikata pemerintah tetap membuka gerbang supaya RUU HIP dilanjutkan, maka kita minta kepada MPR untuk melakukan sidang istimewa untuk memakzulkan," katanya.
Dari hasil pertemuan itu, kata Hanif, DPR berjanji tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Hanif mengatakan, berdasarkan penyampaian DPR, bola RUU HIP itu saat ini berada di pemerintah.
"Hasilnya alhamdulillah tadi kita diterima tiga wakil ketua DPR Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Azis Golkar dan dari NasDem. DPR menyatakan pertama, saat ini bolanya ada di pemerintah, bukan di DPR. Andaikata bolanya di DPR, maka DPR berkomitmen akan menyetop RUU HIP," ujarnya.
Selain itu, DPR berjanji mengusut inisiator RUU HIP. "Pak Azis akan mengusut insiatornya. Ini janji, janji adalah utang, makanya kalau hutang jangan didiemin, musti dikawal," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu, kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini