Yoga Massal di House of Om Bali yang Diikuti Banyak Bule Ternyata Tak Berizin

Yoga Massal di House of Om Bali yang Diikuti Banyak Bule Ternyata Tak Berizin

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 20:26 WIB
Viral bule kumpul di Ubud, Bali. Penyelenggara sampaikan klarifikasi (dok. Istimewa)
Viral bule kumpul di Ubud, Bali. Penyelenggara menyampaikan klarifikasi. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan yoga massal yang digelar House of Om di Gianyar, Bali, tak mengantongi izin resmi. Pengelola House of Om, Barakeh Wissam, akan dideportasi ke Suriah.

"Kegiatan yoga massal tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan," kata Arvin dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/6/2020).

Yoga massal yang digelar di House of Om pada Kamis (18/6) lalu viral di media sosial. Diperkirakan ada 60 orang ekspatriat yang mengikuti kegiatan tersebut.


Namun, dari gambar yang beredar, tak ada satu pun bule yang mengenakan masker serta menjaga jarak. Kegiatan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker," ujarnya.

Pihak Imigrasi memberi sanksi administrasi kepada Wissam atas beberapa alasan. Kegiatan yang digelar Wissam dianggap tak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, dia melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.

Wissam akan dideportasi ke negara asalnya, Suriah. Namun saat ini Wissam ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena belum ada penerbangan ke Suriah. Arvin mengatakan sanksi dari pihak Imigrasi ini mendapat dukungan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Bali.

"Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT Aum House Bali). Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian," ujar Arvin.

Wissam akan ditahan di Rudenim hingga ada penerbangan tersedia ke Suriah. Wissam akan ditahan maksimal selama 30 hari, namun waktu penahanan bisa bertambah bila memang nantinya belum ada penerbangan ke Suriah. (jbr/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads