Pihak Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap Barrakeh Wissam, pengelola House of Om, yang menggelar yoga massal di Gianyar, Bali. Saat ini Wissam ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) sebelum dideportasi ke negara asalnya, Suriah.
"Ini proses deportasi, ditempatkan di rudenim adalah dalam rangka deportasi dalam proses pemulangan ke negaranya. Jadi, kalau memulangkan tidak bisa serta-merta kita pulangkan, tangkep langsung bikin surat pemulangan dengan masa masa COVID-19 seperti ini. Bagaimana kita memulangkan dia kalau nggak ada penerbangan," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Rudenim Jimbaran, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan Wissam akan ditahan di rudenim hingga ada penerbangan tersedia ke Suriah. Wissam akan ditahan maksimal selama 30 hari, namun waktu penahanan bisa bertambah bila memang nantinya belum ada penerbangan ke Suriah.
![]() |
"Sebenarnya itu batasnya paling hanya untuk kita tahan di sini bisa sampai 30 hari langsung kita pulangkan prosesnya. Tapi ada nggak penerbangan pulangkan ke negaranya. Kalau nggak ada, ya akan bertahan dulu di Rudenim," kata Jamaruli.
Wissam diberi sanksi karena membuat kegiatan yang membuat banyak orang berkumpul di masa pandemi Corona. Terlebih kegiatan yang dibuatnya tak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Wissam menyelenggarakan yoga massal di House of Om yang kemudian viral di media sosial pada Kamis (18/6). Kegiatan tersebut diperkirakan melibatkan 60 orang.
Menurut Jamaruli, kegiatan yoga massal yang dilakukan oleh Barrakeh Wissam di tengah pandemi diduga menyalahi protokol kesehatan. Mereka duduk dalam jarak dekat dan tanpa mengenakan masker.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol COVID-19, yaitu tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, artinya melebihi jumlah yang ditentukan. Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilakukan di masa di tengah pandemi COVID-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Jamaruli.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto sejumlah ekspatriat berkumpul di salah satu tempat yoga di Gianyar, Bali. Kegiatan tersebut dikritik karena mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
Pihak penyelenggara menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya foto para bule yang berkumpul. Pemilik mengakui acara tersebut terselenggara di House of Om yang berlokasi di Jalan Raya Bona, Gianyar. Wissam lalu mengatakan sudah membuat klarifikasi yang di-posting di akun Instagram House of Om. Dalam posting-an tersebut, Wissam menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
"Untuk semua masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bali. Nama saya Wissam Barrakeh, saya adalah pendiri dari House of Om. Saya bertanggung jawab penuh atas acara yang terjadi pada 18 Juni 2020 lalu. Di mana banyak orang yang datang ke sekolah kami. Hal tersebut adalah kesalahan besar dan tidak masuk akal yang terjadi di masa sulit seperti sekarang ini. Komunitas kami sangat menyayangi dan menghargai Bali dan masyarakat Bali," tulisnya dalam akun Instagram House of Om.
Dia mengatakan acara yang digelar pada 18 Juni 2020 tersebut bertujuan menggalang dana. Dia juga menuliskan permohonan maaf kepada masyarakat Bali.