3 Terdakwa Perundungan Siswi SMP Purworejo Dihukum Jadi Pelayan Masyarakat

3 Terdakwa Perundungan Siswi SMP Purworejo Dihukum Jadi Pelayan Masyarakat

Rinto Heksantoro - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 15:51 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi. Foto: Ari Saputra
Purworejo -

Sidang putusan kasus perundungan seorang siswi SMP di Purworejo digelar hari ini. Ketiga terdakwa tidak ditahan dan hanya dihukum menjadi pelayan masyarakat selama 120 jam. Atas putusan tersebut, orang tua korban mengaku sangat kecewa.

Sidang putusan kasus perundungan siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo digelar secara online di tiga tempat yang berbeda. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Hakim tunggal dalam kasus tersebut, Samsumar Hidayat memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo sedangkan pihak terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pendamping ketiga terdakwa ikut menyimak dari Balai Pemasyarakatan Magelang. Sidang dilakukan dengan video conference dari masing-masing ruangan.

Dalam sidang, ketiga terdakwa yang masih di bawah umur yakni TP (16), DF (15), dan UH (15) didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke satu atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 120 jam kerja sosial sebagai pelayan masyarakat. Ketiganya akan menjadi pelayan masyarakat di Balai Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak TP, DF dan UH masing-masing berupa pidana pelayan masyarakat di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo selama 120 jam dengan ketentuan dua jam setiap harinya," kata Samsumar Hidayat saat membacakan amar putusan, Rabu (24/6/2020).

Dalam mengambil keputusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan pada korban, sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain keluarga korban sudah memaafkan perbuatan para terdakwa dan mereka masih di bawah umur.

Ketiga terdakwa akan mulai menjalani masa hukuman paling lama tujuh hari setelah sidang putusan digelar. Dalam menjalani masa hukuman sebagai pelayan masyarakat tersebut, ketiganya akan diawasi oleh pihak kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.

Atas hasil putusan sidang tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum dari para terdakwa menyatakan menerima. Namun, orang tua korban yang juga ikut hadir dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dan belum bisa menerima hasil putusan sidang tersebut.

"Nggak puas karena tidak sesuai dengan dakwaan. Dakwaannya dihukum 3 tahun 6 bulan tapi putusannya kok cuma 120 jam. Kami belum menerima, tapi mau nggak mau ya harus menerima mau gimana lagi, yang jelas kami kecewa," ucap orang tua korban, SR (49).

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan seorang siswi yang dilakukan oleh tiga terdakwa tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2020 lalu. Upaya diversi yang dilakukan antara pihak terdakwa dan korban selama beberapa kali menemui jalan buntu hingga akhirnya kasus tersebut harus diselesaikan di persidangan.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads