Pemobil yang Tabrak SPBU Milik Wakil Walkot Solo Dijerat Pasal Kelalaian

Pemobil yang Tabrak SPBU Milik Wakil Walkot Solo Dijerat Pasal Kelalaian

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 16:37 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Rachman Haryanto)
Solo -

Pemobil yang menabrak mesin dispenser SPBU milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, HH (67) ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat HH dengan pasal tentang perusakan dan kelalaian.

"Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dan 360 KUHP tentang perusakan dan kelalaian," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, HH kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan keluarga pelaku juga berupaya melakukan jalan damai kepada para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarganya juga datang. Mereka bertanggung jawab penuh terhadap para korban," kata dia.

Terkait kemungkinan penghentian kasus ketika tersangka dan korban berdamai, Purbo mengaku masih akan mempertimbangkannya.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat kalau mereka ada upaya damai menjadi pertimbangan dalam penanganan selanjutnya," ujar dia.

Seperti diberitakan, peristiwa mobil menabrak mesin dispenser itu terjadi di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Solo, Senin (22/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain menabrak mesin dispenser, dua kendaraan rusak.

Tiga orang mengalami luka parah dalam kejadian ini. Mereka adalah konsumen, pengawas SPBU dan satpam SPBU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads