Pemobil yang Tabrak SPBU Milik Wakil Walkot Solo Resmi Jadi Tersangka

Pemobil yang Tabrak SPBU Milik Wakil Walkot Solo Resmi Jadi Tersangka

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 13:23 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Solo -

Pengemudi mobil yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara Solo ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polresta Solo.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2020).

Pelaku berinisial HH (67) disebut lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Akibat tabrakan itu, satu mesin dispenser SPBU yang merupakan milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo itu rusak. Selain itu, ada dua kendaraan rusak dan tiga orang luka parah dalam kejadian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengakui lalai," kata Purbo.

Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan polisi di dekat lokasi. Pihaknya memastikan tersangka tidak mabuk saat kejadian berlangsung.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Detik-detik Motor Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Polman':

"Pelaku kabur karena takut dimassa, tapi kita amankan di dekat lokasi. Kondisinya tidak mabuk," ujarnya.

Saat ini sudah baru ada dua saksi yang diperiksa, yakni dari petugas SPBU. Sementara tiga korban masih dirawat di rumah sakit.

"Baru dua saksi yang diperiksa. Untuk korban belum kami periksa karena masih dirawat," ujar dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads