Pengemudi mobil yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara Solo ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polresta Solo.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2020).
Pelaku berinisial HH (67) disebut lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Akibat tabrakan itu, satu mesin dispenser SPBU yang merupakan milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo itu rusak. Selain itu, ada dua kendaraan rusak dan tiga orang luka parah dalam kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengakui lalai," kata Purbo.
Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan polisi di dekat lokasi. Pihaknya memastikan tersangka tidak mabuk saat kejadian berlangsung.
Tonton juga video 'Detik-detik Motor Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Polman':