Empat wartawan gadungan tertangkap basah karena melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa. Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan duit Rp 10 juta dan satu bendel surat-surat.
"Kita melakukan OTT tindak pidana pemerasan dengan ancaman, mengaku wartawan. Pelapornya seorang kades di wilayah Kecamatan Bodeh. Barang bukti Rp 10 juta," kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pada awak media saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (22/6/2020).
Empat pelaku yang diamankan yakni Ahmad Joko Supeno (53) warga Desa Longkeyang, Kecamatan Bodeh; Budi Sudiharto (55) warga Mulyoharjo, Pemalang; Paimin Nugroho (43) warga Bakalan, Kecamatan Kandeman Batang; dan Cahyo Dwinanto (42) warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada awal Juni lalu, saat keempat pria itu mendatangi rumah korban. Di rumah kades itu, mereka meminta SPJ karena dinilai ada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) berupa Siltap (penghasilan tetap), tunjangan dan biaya operasional pemerintah desa.
"Mereka juga membuat laporan yang seolah-olah laporan dari temuan tersebut siap dikirim ke Polda dan Kejati," urai Ronny.
Para pelaku juga mengancam akan melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum. Mereka juga meminta uang senilai Rp 10-15 juta dari kades agar laporan itu tidak dikirimkan.
"Masing-masing tersangka ini mempunyai peranannya sendiri-sendiri. Termasuk membuat surat laporan yang seakan-akan siap dikirimkan ke Polda dan kejaksaan," terang Ronny.
Ronny menjelaskan Budi berperan menyuruh Paimin untuk membuat surat pengaduan, serta mengancam dan menakuti korban seolah-olah akan melaporkan ke inspektorat atau penegak hukum. Kemudian Ahmad Joko berperan untuk mempertemukan korban dengan para tersangka, serta menakut-nakuti akan memberitakan ke surat kabar.
"Tersangka PN berperan dalam membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis analisa penyimpangan ADD tentang Siltap tunjangan dan dokumen lainnya yang merupakan hasil perkiraan sendiri," jelas Ronny.