Diciduk! Ini Dia Pasangan Kekasih yang Tega Buang Bayinya di Sleman

Diciduk! Ini Dia Pasangan Kekasih yang Tega Buang Bayinya di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 19:06 WIB
Polisi merilis dua tersangka kasus pembuangan bayi di Prambanan, Sleman, Senin (22/6/2020).
Polisi menghadirkan dua tersangka kasus pembuangan bayi di Prambanan, Sleman, Senin (22/6/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Sleman)
Sleman -

Polisi menangkap dua orang pelaku yang tega membuang bayi perempuan di daerah Prambanan, Sleman pada Minggu (14/6) lalu. Dua orang itu adalah muda mudi sepasang kekasih.

"Telah kita amankan dua orang tersangka terkait dengan bayi perempuan yang dibuang di Prambanan," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Senin (22/6/2020).

Dua pelaku yaitu laki-laki berinisial A (21) dan perempuan berinisial M (20), keduanya warga Jawa Tengah. Keduanya merupakan ayah dan ibu dari bayi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan keduanya dengan bayi itu merupakan ayah dan ibu dari bayi yang kami temukan. Laki-laki berinisial A (21) dan perempuan inisial M (20). Keduanya merupakan sepasang kekasih," ungkapnya.

Deni menjelaskan, kronologi pembuangan bayi itu bermula pada 12 Juni sekitar pukul 04.00 WIB yaitu saat pelaku melahirkan. Usai melahirkan keduanya membuang bayi di daerah Prambanan karena takut ketahuan orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka M telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di RS wilayah Jawa Tengah. Tersangka M bersama pacarnya A, kemudian membuang bayi tersebut di pinggir jalan daerah Prambanan, Sleman pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, karena takut diketahui kedua orang tuanya," bebernya.

Berdasar keterangan tersangka, kata Deni, awalnya dua sejoli ini tidak ada niat untuk membuang anaknya dan hendak menitipkan ke salah satu keluarga tersangka di Yogya. Namun, dalam perjalanan keduanya cekcok.

"Karena kedua orang itu terlibat cekcok, bayi yang awalnya hendak dititipkan ke rumah salah satu keluarga tersangka di Yogyakarta akhirnya diurungkan dan kemudian meletakkan bayi tersebut di salah satu rumah warga di Prambanan," terangnya.

"Namun letaknya masih terjangkau atau dapat dilihat oleh orang dengan maksud agar bayi ditemukan oleh orang lain dan akan dirawat," kata dia menambahkan.

Kedua tersangka akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polres Sleman. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Sleman.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 76 Jo 77B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 buah selimut bayi, 1 buah bantal, 1 buah perlak, 2 gelang identitas bayi yang tertera nama ibunya, 1 lembar FC surat kelahiran yang telah dilegalisir serta mobil yang digunakan kedua pelaku untuk perjalanan dari Jateng ke Yogyakarta.

Diberitakan sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pinggir jalan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kanit Reskrim Polsek Prambanan Iptu Sularsiono menyebut bayi itu diduga baru berusia tiga hari saat ditemukan.

"Benar ada penemuan bayi perempuan pada Minggu (14/6). Secara fisiknya kira-kira dilahirkan 3 hari yang lalu. Bayinya cantik," kata Sularsiono saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6).

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads