Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas Pengawas (Dewas KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik. MAKI menyebut Firli diduga tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan virus Corona (COVID-19) saat berkunjung ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Kami hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Boyamin mengatakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli ketika melakukan ziarah ke makam orang tuanya di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Menurut Boyamin, saat kunjungan itu, Firli tidak memakai masker hingga bertemu dengan sejumlah anak kecil dengan jarak yang berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol COVID-19," sebut Boyamin.
Menurut Boyamin, Firli harusnya memastikan dirinya dan anak-anak itu memakai masker sebelum melakukan pertemuan. Sebab, Boyamin menilai anak-anak masih rentan terhadap penularan COVID-19.
"Bahwa seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan COVID-19 dikarenakan imunitas belum kuat dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan COVID-19. Bahwa tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker," ujarnya.
Tonton video 'Seberapa Ampuh Masker dan Face Shield Cegah Penularan Corona?':
Boyamin menyebut tindakan Firli saat bertemu anak-anak di OKU itu diduga melanggar anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan penanganan COVID-19. Firli juga dinilai tidak dapat menjadi panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Untuk itu, ia berharap Dewas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Atas hal-hal tersebut, Kami memohon Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti," tuturnya.
Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Atas Tuduhan MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri membantah tuduhan MAKI tersebut. Ia mengatakan telah mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 saat berkunjung ke Kabupaten OKU. Firli mengaku membawa tiga masker dalam kunjungan ke OKU untuk ziarah ke makam orang tuanya itu.
"Saya sangat memahami terkait isu yang berkembang terkait dengan foto yang tersebar di media, yang menyebutkan bahwa saya tidak mengenakan masker pada saat saya bergiat di luar kota, sebenarnya itu tidak benar," kata Firli.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, saya telah taat aturan dan patuh terhadap anjuran protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Kedua, saya memakai 3 jenis bentuk masker. 1). E masker yang saya pasang di kantong baju. 2). Masker yang saya pasang dan dijepitkan di antara lubang hidung, 3). Masker N95," lanjutnya.