KPK akhirnya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut pihak telah memberikan gambaran informasi soal tempat bersembunyi Nurhadi. MAKI juga memberikan hadiah untuk informan pembocor lokasi itu.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE, dan HS. Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap orang dalam DPO, antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
Namun, akhirnya pelarian Nurhadi dan Rizky kandas juga. Mereka ditangkap oleh tim KPK pada Senin malam.
"Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Nurhadi berada di dalam rumah itu bersama istri, anak, serta cucunya.
MAKI pun mengapresiasi kerja KPK ini. MAKI menyebut KPK tetap bisa bekerja meskipun di masa sulit pandemi.
"MAKI memberikan apresiasi kepada KPK atas tertangkapnya buron ini meskipun pada saat sulit pandemi Corona yang menyulitkan Satgas untuk memburu Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Tonton juga 'Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':