Pimpinan KPK Diminta Beri Perhatian Serius ke Kasus Novel Baswedan

Pimpinan KPK Diminta Beri Perhatian Serius ke Kasus Novel Baswedan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 21:12 WIB
Abraham Samad
Eks Ketua KPK Abraham Samad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan komisioner KPK Abraham Samad menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan penyerangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Abraham Samad mengatakan pimpinan KPK harus memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

"Ini adalah penyerangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Kalau itu serangan terhadap pemberantasan korupsi, itu artinya juga serang terhadap KPK. Artinya, pimpinan KPK tidak boleh diam," kata Abraham Samad dalam diskusi daring, Jumat (19/6/2020).

Samad menyayangkan sikap pimpinan KPK periode saat ini yang dinilai kurang serius memperhatikan kasus Novel itu. Menurutnya, pimpinan KPK seharusnya aktif mendesak agar kasus Novel diusut secara adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, bahwa pimpinan KPK berkewajiban ikut mempersoalkan proses penegakan hukum yang manipulatif ini kepada pemerintah. Supaya pemerintah mendorong untuk dilakukan proses hukum yang baru, mulai penyelidikan, penyidikan, terhadap kasus Novel Baswedan," ujarnya.

Sementara itu, eks pimpinan KPK yang lain Bambang Widjojanto menyebut pimpinan KPK era sekarang kurang perhatian terhadap kasus Novel. Menurutnya, hal itu terlihat dari tidak adanya penyataan tegas pimpinan KPK mendukung penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di mana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar," sebut pria yang akrab disapa BW itu.

Untuk diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel Baswedan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan mengikuti proses hukum. Ia pun berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Prinsipnya adalah, kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Namun nantinya kita harapkan hakim berikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Jumat (12/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads