Video polisi di Lampung bersimpuh untuk mencegah aksi main hakim sendiri terhadap pelaku jambret viral di media sosial (medsos). Aksi polisi tersebut mendapatkan apresiasi dari warganet.
Dalam video berdurasi satu menit itu terlihat seseorang yang disebut polisi mencegah dua orang terus dipukuli massa yang mengamuk. Satu orang pria yang dipukuli tampak sudah rebah. Satu pria yang terus dipukuli massa memeluk pria yang disebut sebagai polisi.
Pria yang disebut sebagai polisi itu menahan dan meminta massa berhenti memukuli. Dia sampai bersimpuh dan mengangkat kedua tangan ke arah massa sembari memohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahrawi Pandra Arsyad. Kombes Pandra mengatakan pria yang disebut polisi dalam video tersebut ialah Bripka Masruri Rahman.
Dia mengatakan Bripka Rahman secara spontan mencegah aksi main hakim sendiri saat melintas di lokasi. Hal itu tetap dilakukan meski salah satu jambret sempat melemparkan helm ke arahnya.
"Dia sedang berjalan bersama istrinya, saat melintas itu, jadi naluri kepolisian, seperti yang disampaikan pak kapolda, seorang anggota polri harus lebih proaktif, menjalin kemitraan, problem solving," ujar Kombes Pandra kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
"Ini tindakan mulia, meski tidak berdinas, dia tetap peduli terhadap kamtibmas," sambungnya.
Pandra mengatakan tindakan anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009. Dia mengatakan polisi memerangi kejahatan namun tetap harus mengedepankan kemanusiaan.
"Kehadiran Polri, itu sudah menandakan negara hadir. Tahap kedua dengan suara. Ketiga penggunaan tangan lemah, yaitu bila kita menggunakan penguncian, kita menangkis, kita membanting. Lalu penggunaan tangan kuat seperti tendangan dan injakan. Kelima penggunaan alat khusus kepolisian seperti tongkat, pentungan, borgol. Terakhir penggunaan senjata bila tersangka membahayakan petugas dan masyarakat lain," urainya.
Pandra mengatakan karena polisi memerangi kejahatan, keberadaan tersangka tetap penting untuk menyelesaikan kasus lewat aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.
"Yang kita perangi kejahatannya, fight the crime but love humanity. Beliau ingin menyelamatkan agar tidak main sendiri dan serahkan ke kepolisian. Karena terangnya sebuah kasus itu jika ada tersangka, barang bukti, dan saksi. Tapi jika tersangka meninggal dunia, berarti perkara sudah selesai," ujar Pandra.
Dia lalu menjelaskan kasus yang terjadi. Pandra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6) siang. Kasus penjambretan terjadi di Gang Karyawan RT 03/04, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku mengambil kalung di leher korban seberat 10 gram," katanya.
Korban dalam kasus ini adalah Raskem (100). Pelaku menjalankan aksi dengan berpura-pura ingin memijat korban yang tunanetra. Kedua pelaku bernama Nurhasanah (45) dan Suwardinsyah (40) lalu menukar kalung korban dengan imitasi.
"Pelaku berpura-pura ingin terapi lalu pelaku memijit pada bagian leher sehubungan dengan korban tidak bisa melihat kemudian pelaku mengambil kalung yang dipakai di leher korban seberat 10 gram kemudian pelaku memberi kalung imitasi kepada korban namun korban curiga karena tidak ada bandul atau liontin kemudian korban teriak. Kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian dikejar cucu korban," ungkapnya.