Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan bahwa tahun ajaran 2020-2021 akan segera dilaksanakan pada bulan Juli ini. Bersamaan dengan tahun ajaran baru maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga akan segera dimulai.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan bahwa pada jalur PPDB 2020-2021 di tahun ini akan ada satu jalur baru yaitu jalur prestasi.
"Dalam pelaksanaan PPDB ini ya kita ketahui ada empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi, dan jalur prestasi," ujar Chatarina, dalam konferensi pers "Bincang Sore" secara daring di kanal YouTube Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chatarina pun menjelaskan bahwa jalur prestasi sebenarnya merupakan sisa kuota dari tiga jalur sebelumnya. "Walaupun dari jalur prestasi adalah sisa kuota jadi prinsip ini tidak wajib ada, jadi memang benar-benar sisa kuota dari jalur zonasi, kuota dari jalur afirmasi, dan kuota dari jalur perpindahan orang tua," ungkapnya.
Terkait dengan mekanisme penerimaan jalur prestasi, Chatarina mengatakan bahwa penerimaan peserta didik akan dilihat melalui beberapa kriteria yang telah ditetapkan, seperti pada nilai rapor lima semester terakhir, serta prestasi di bidang akademik maupun non akedemik.
"Oleh karena itu bagaimana mekanisme jalur prestasi, dilihat dari nilai kelulusan yang kita atur atau nilai ijazah yang merupakan akumulasi rata-rata nilai dari nilai rapor lima semester terakhir. Lalu juga prestasi di bidang akademik dan non akademik, ini yang masih dimungkinkan," ujarnya
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menjelaskan bahwa karena ujian nasional (UN) pada tahun ini tidak diadakan, maka kriteria-kriteria seperti yang sudah Chatarina sampaikanlah yang digunakan untuk menentukan kelulusan lewat jalur prestasi.
"Kemudian jalur prestasi seperti apa? Ini jalur yang paling banyak digunakan karena UN sudah tidak ada dan seterusnya, maka jalur prestasi itu didasarkan pada akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor," jelas Hamid.
Terkait dengan daya tampung jalur prestasi, Hamid pun mengatakan bahwa seleksi penerimaan akan ditentukan dengan pemeringkatan oleh sekolah jika daya tampung tidak mencukupi.
"Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan oleh sekolah. Jadi semuanya ini diatur lebih jelas daripada tahun sebelumnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemendikbud telah mengonfirmasi bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini akan dilaksanakan secara daring atau online. Namun jika tidak dapat dihindari, maka pelaksanaan akan dilakukan secara luring atau tatap muka yang tentunya dengan mewajibkan setiap pihak yang terlibat untuk melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
(mul/ega)