Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beserta jajaran dinasnya di semua provinsi dan kabupaten/kota, agar segera membenahi proses daring (dalam jaringan) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Dalam proses tersebut masih terdapat masalah yang mendorong orang tua atau peserta didik, untuk mendatangi titik-titik PPDB secara langsung.
"Kesigapan jajaran Kemendikbud dan semua dinas di daerah sangat diperlukan untuk mencegah keresahan dan kepanikan para orang tua maupun anak didik. Sebab, keresahan mendorong orang tua atau anak didik mendatangi dan berkerumun di titik-titik proses PPDB. Ketika terjadi kerumunan, ada potensi melanggar protokol kesehatan," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Bamsoet mengatakan, hingga kemarin persoalan masih bermunculan di sejumlah daerah. Misalnya di Semarang, proses daring PPDB tingkat SMA masih menuai protes dari orang tua siswa karena opsi pilihan sekolah dalam situs PPDB tak bisa diakses. Update data Kartu Keluarga (KK) serta akreditasi sekolah asal juga tidak dapat dilakukan dalam proses pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendala itu mendorong orang tua siswa mendatangi sekolah serta Dinas Disdikbud Provinsi Jateng. Sementara di Bekasi, calon peserta didik mengeluh karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak dapat diverifikasi oleh situs PPDB," ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pada beberapa kota lainnya kendala lambatnya server PPDB juga mendorong banyak pendaftar mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan. Bahkan sejak 27 Mei 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menerima 15 pengaduan terkait proses PPDB di tengah pandemi COVID-19 yang sebagian besar pengaduan berkaitan kendala teknis.
"Puluhan masalah yang muncul dalam proses daring PPDB sudah dikeluhkan masyarakat. Pada situasi seperti itu, ditemukan fakta pelanggaran protokol kesehatan, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," ujar Bamsoet.
Bamsoet pun berharap proses daring PPDB tidak memperlebar masalah berupa ancaman penularan COVID-19. Maka untuk itulah gangguan pada sistem online atau daring tidak hanya harus diperbaiki, tetapi juga dikawal dari waktu ke waktu sehingga akses para orang tua dan anak didik tidak terhambat.
"Upayakan agar gangguan akses online bisa diminimalisir. Sehingga, orang tua atau anak didik bisa mengikuti proses PPDB dari rumah saja, sejalan dengan protokol kesehatan. Sistem online harus dikawal sedemikian rupa agar setiap gangguan yang muncul segera ditangani, tanpa harus berlama-lama menunggu," pungkas Bamsoet.
Tonton juga video 'DPRD DKI F-Golkar Dorong Penghapusan Aturan Usia dalam PPDB SMA':
(akn/ega)