Dinas Pendidikan (Dispendik) membuka pelayanan pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya. Layanan tersebut sudah dibuka sejak Senin (15/6).
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dispendik Surabaya Sudarminto mengatakan, pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dispendik Surabaya. Atau juga melalui WhatsApp, Twitter dan Instagram. Menurutnya, pengaduan yang diterima selama ini kebanyakan seputar sistem pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang disertakan.
"Kadang orang itu ada yang tidak srek kalau nggak ketemu langsung. Input daftar itu masih salah dokumen misalkan NIK angkanya kurang, dokumen yang belum tepat untuk di-upload, kebanyakan lebih ke teknis. Makanya petugas kami tidak hanya melayani informasi tapi membantu penyelesaian di situ juga, agar penanganan cepat dan nggak bolak-balik," kata Sudarminto saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/6/2020).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Sudarminto memastikan pihaknya akan melayani pengaduan dengan cepat. Sehingga pendaftaran bisa segera dilakukan dan wali murid tidak kebingungan lagi.
"Kalau yang ke sini ya kami langsung layani dan selesaikan kalau itu masalah teknis. Jangan sampai antre terlalu banyak juga," imbuhnya.