Jajang Nurjaman (23) dan Prasa Prauzi (23) tetap dibui seumur hidup gegara membacok mati Elki Firmansyah (29). Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding keduanya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut, Nomor 35/Pid.B/2020/PN.Grt tanggal 20 April 2020 yang dimintakan banding," tulis dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Jumat (19/6/2020).
Sidang putusan perkara dalam tingkat banding ini berlangsung Kamis (18/6). Duduk sebagai hakim ketua Sirjohan dan dua hakim anggota, Elnawasih dan Muctadi Rivaie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340KUHP. Majelis PT Bandung menguatkan putusan PN Garut yang memvonis Jajang dan Prasa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Jajang Nurjaman dan terdakwa Prasa Prauzi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tulis dokumen tersebut.
Kasus pembunuhan ini terjadi Selasa 12 November 2019. Jajang merupakan mantan suami adiknya Elki. Saat kejadian, terjadi masalah Jajang dan mantan istrinya sehingga menyulut emosi Elki..
Elki menantang Jajang kelahi. Dia bahkan sempat memukul Jajang. Tak lama kemudian, Jajang bergegas mengambil golok dan mengajak temanya, Prasa, untuk menghabisi nyawa Elki.
Kedua pelaku membunuh korban secara sadis. Elki dibacok berulang kali. Tangan kirinya putus.
Elki tewas mengenaskan. Polisi bergerak menangkap Jajang dan Prasa di tempat persembunyiannya, kawasan Hutan Sancang, Garut. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma menjelaskan, putusan PN Garut terkait kasus tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Tuntutan jaksa saat itu 20 tahun penjara. Pengadilan memvonis seumur hidup. Putusan dari PT itu menguatkan putusan PN Garut," ucap Dapot.