Tersangka Prs (22) dan Jj (21) dihadirkan. Keduanya memerankan adegan saat mereka membantai korban Elki (29) menggunakan golok hingga tewas dan tangannya putus.
"Ada 41 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi digelar di halaman Polres Garut. Dalam adegan rekonstruksi, terungkap bagaimana Jj dan Prs membantai Elki.
Korban dan kedua pelaku sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Keduanya berpesta miras sebelum kejadian. Jj dan Prs sakit hati lantaran Elki menantang keduanya berkelahi.
Setelah ditantang berkelahi, keduanya langsung balik ke rumah masing-masing mengambil golok. Saat pelaku kembali membawa golok, Elki kabur kocar-kacir.
"Korban sempat lari, tetapi bisa dikejar dan dibantai oleh kedua tersangka hingga tewas mengenaskan," katanya.
Dalam proses rekonstruksi itu, terungkap Elki dibacok enam kali. Mulai leher, kaki, hingga tangan kiri yang putus.
Setelah kejadian, keduanya melarikan diri ke Hutan Sancang, yang terletak di Kecamatan Cibalong, sebelum akhirnya ditangkap polisi sehari kemudian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati," ujar Maradona. (tro/tro)