Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara mengatakan belum ada laporan soal masjid di Sumut yang menggelar salat Jumat dua gelombang. Menurut DMI Sumut, salat Jumat di masjid-masjid se-Sumut masih digelar seperti biasa.
"Untuk Sumut sampai sat ini belum ada, nggak ada yang menerapkan dua gelombang. Kita semua tetap seperti biasa. Salat seperti biasa, yang dua gelombang sampai saat ini belum ada laporan ke kita," kata Ketua DMI Sumut, Irhamudin Siregar, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Dia mengatakan DMI Sumut tetap menyampaikan isi surat edaran tersebut ke pengurus masjid. Meski demikian, dia mengatakan edaran dari DMI itu tidak mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pada intinya memang kita sifatnya mengikuti apa yang disampaikan ketua umum kita dan kita juga tidak mengikat. Kita sampaikan, tetap, melalui pimpinan daerah kita. Kalau di Sumatera Utara ini pandemi ini tidak lah semuanya zona merah. Untuk itu, kita tetap mengimbau namun tidak mengikat," tuturnya.
Irhamudin juga menyinggung soal perbedaan pendapat tentang salat Jumat dua gelombang. Selain itu, menurut Irhamudin, kapasitas dan jumlah masjid di Sumut masih cukup untuk menampung jemaah salat Jumat seperti biasa.
"Kita melihat juga apa yang disampaikan MUI. Nah, MUI agak sedikit berbeda dengan pandangan dari pimpinan DMI. Namun demikian, mengikut situasi dan kondisi di tempat itu," ujarnya.
"1.023 untuk di Medan, seluruh Sumatera Utara itu terdaftar 10.723 itu masjid yang sudah didata," sambungnya.
"Kalau saya pribadi untuk salat dua gelombang ini kurang pas karena salat Jumat itu kan bagusnya sama-sama di awal waktu. Kalau pun tidak, salat Zuhur gitu," sambung Irhamudin.
Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.
Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.
DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua. Isi lengkap surat edaran tersebut dapat dilihat di sini.