Razia Tempat Hiburan Serentak Digelar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Razia Tempat Hiburan Serentak Digelar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 09:21 WIB
Petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya
Razia petugas gabungan Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Petugas gabungan kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya saat pandemi COVID-19. Dalam razia tersebut petugas melakukan pengecekan protokol kesehatan dan juga menindak secara adminstratif. Dan dilakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Bahkan petugas juga membawa peralatan rapid test untuk memeriksa pengunjung yang memiliki suhu tubuh di atas 36 derajat. Dalam razia gabungan yang melibatkan Satpol PP Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, Garnisun, Polrestabes Surabaya, Banser, Ansor, mahasiswa dan LSM ini dimulai tengah malam hingga dini hari. Ada tiga tempat hiburan malam yang dirazia petugas.

"Mulai tanggal 9 Juni kita melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan. Baru malam ini kita melaksanakan penertiban yaitu menyita KTP (pengunjung) yang protokol kesehatannya tidak dipenuhi. Bagi pengelola protokol kesehatannya tidak lengkap, kita minta KTP-nya ataupun penutupan sementara dan kalau perlu izinnya dicabut," kata Kasatpol PP Jawa Timur Budi Santosa kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/6/2020).

Budi menambahkan tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan akan diberi saksi administratif hingga penutupan sementara.

"Kalau penutupan sementara, itu dalam tiga hari memenuhi persyaratan akan dicabut dan bisa dibuka kembali. Terus untuk karyawannya harus lengkap, APD, pakai masker," ungkapnya.

Sedangkan untuk pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan sanksi berupa pencabutan KTP sementara.

"Terus bagi pengunjung kalau nggak pakai masker KTP-nya langsung kita sita dan pengembaliannya adalah 14 hari baru boleh diambil," tambahnya.

Saat melakukan razia, pihaknya juga membawa rapid test. Namun saat dilakukan pemeriksaan kepada para pengunjung dan pengelola suhu tubuhnya sudah memenuhi syarat protokol kesehatan COVID-19, maka tidak dilakukan rapid test.

"Untuk sementara tidak kelihatan, tapi rapid test bawa. Nanti kalau ada dugaan di Thermal Gun kepada pengunjung maupun pengelola dan karyawan, kalau 37,5 ke atas baru di rapid test. Saya lihat 34-36 derajat," ujarnya.

Dalam razia tempat hiburan malam, Budi mengaku pihaknya mensupport dan membantu untuk pelaksanaan penindakan. Utamanya terkait penindakan pasal 34 Perwali 28 tahun 2020.

"Sudah jelas bahwa tindakan itu melalui teguran lisan, tertulis, bahkan pemerintah yaitu melakukan penyitaan KTP, terus penutupan sementara baru yg terakhir pencabutan izin," lanjut Budi.

Sementara Budi juga menginformasikan jika di Kabupaten Gresik penertiban mulai tanggal 15 Juni lalu. Dengan penindakannya berupa penyitaan KTP dan bekerja sosial. Sedangkan di Sidoarjo bagi yang tidak mengenakan masker dikenakan penyitaan KTP selama tiga dan denda Rp 150 ribu.

"Kalau wilayah Surabaya penertibannya harus mengikuti perwali, kalau Gresik harus ikut Perbup Gresik, wilayah Sidoarjo ikut Perbup Sidoarjo seperti itu. Ini sudah kesepakatan untuk penertiban atau ketegasan dalam melaksanakan pasal 34 Perwali 28. Gresik sudah melaksanakan, Surabaya sudah, senang saya," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.