Dari pantuan detikcom, razia gabungan yang dilakukan petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Garnisun dan ormas, ini merazia sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dalam penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perwali No 28 Tahun 2020.
Saat razia di Jalan Kenjeran, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam, Phoenix, tidak menerapkan protokol kesehatan yang tidak dijalankan sepenuhnya. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan, pengunjung tidak menggunakan masker, hingga tidak ada penerapan physical distancing.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb membenarkan tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran tidak menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing sesuai dengan Perwali No 28 tahun 2020.
"Kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran, misalnya untuk cuci tangan tidak ada profile tank, artinya tempat ini pasti dikunjungi jumlah orang yang banyak. Tapi untuk cuci tangan mereka siapkan hand sanitizer satu botol yang mungkin cepat habis," kata Pieter kepada wartawan di lokasi, Jumat (19/6/2020).
Pieter menambahkan, saat dilakukan pengecekan petugas menemukan kasir yang tidak menggunakan pembatas plastik transparan yang berfungsi sebagai penyekat atau batas antara kasir dan pengunjung.
"Terus tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan. Terus ada juga yang tidak menggunakan face shield, pasti mereka berinteraksi dengan pengunjung bisa berpotensi menjadi penyebaran," ungkapnya.
Pihaknya, jelas dia, juga mendapati pengunjung tidak mengatur jarak dan saling berdempetan. Dan tidak ada penerapan physical distancing satu sama lainnya.
Tonton juga video 'Petugas Berkeliling Tegur Warga yang Tak Bermasker di Surabaya':
(fat/fat)