Jaksa Ungkap Awal Dibentuknya Sunda Empire

Jaksa Ungkap Awal Dibentuknya Sunda Empire

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 19:43 WIB
sidang perdana sunda empire rangga cs
Suasana sidang Sunda Empire (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap alasan dibentuknya Sunda Empire kekaisaran bumi oleh Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum. Awal dibuatnya kelompok itu guna memulangkan kedua anaknya yang sempat ditahan di Malaysia.

Kedua anak Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum yaitu Fathia Reza dan Lamia Roro. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata pada Kamis (18/6/2020), jaksa menyebut kedua anak Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum tertarik akan cerita ibunya soal Sunda Empire.

"Bahwa setelah HIM Princess Fathia Reza R Wiranatadikusumah Siliwangi Al Misri mendapatkan sertifikat deposito senilai USD 500 juta yang tersimpan di Banks Swiss kemudian terdakwa Raden Ratna Ningrum menceritakan tentang Sunda Empire kepada anaknya Fathia Reza dan Lamia Roro yang keduanya dianggap sebagai putri mahkota Sunda Empire karena terdakwa Raden Ratna Ningrum merupakan penerus dari dinasty Alexander The Great," kata jaksa Suharja.

"Setelah itu Fathia Reza dan Lamia Roro tertarik dan menelusuri Kaisar Sunda Empire sambil berusaha mencairkan sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds On Deposit No QA No. QA 00003 tanggal 18 September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatadikusumah Siliwangi Al Misri pasporr No. CD2111706 account no. 1524048 937362771 dengan nilai USD 500 juta dengan menelusuri ke Singapura, Malaysia dam Brunei Darussalam," kata jaksa menambahkan.

Namun pada tahun 2007, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendapat kabar bahwa kedua anaknya itu diadili oleh Pengadilan Malaysia. Kedua anak mereka disebut diadili karena menggunakan paspor Sunda Empire.

"Pada tahun 2007, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Raden Ratna Ningrum mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara di Malaysia selama satu tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire," tuturnya.

Namun, kata jaksa, usai menjalani hukuman, keduanya enggan pulang ke Indonesia. Mereka masih menganggap bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro merupakan putri mahkota Sunda Empire.

"Tetapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya sebagai Putri mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," katanya.

Atas dasar itu, kata jaksa, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendirikan Sunda Empire-Earth Empire atau kekaisaran matahari dan bumi.

"Sehingga atas dasar itu, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Raden Ratna Ningrum pada mendirikan Sunda Empire -Earth Empire (kekaisaran matahari dan bumi) agar bisa memulangkan kedua putrinya Fathia Reza dan Lamia Roro yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," ucapnya.

Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak video 'Sidang Via Virtual, Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebar Hoaks':

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads