Tak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Gondangdia Disanksi Nyapu-Bayar Denda

Tak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Gondangdia Disanksi Nyapu-Bayar Denda

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 14:30 WIB
Pengunjung Pasar Gondangdia disanksi
Pengunjung Pasar Gondangdia diberi sanksi. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, hari ini kembali dibuka setelah sempat ditutup imbas satu pedagang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). Sejumlah pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi menyapu hingga bayar denda uang.

Kepala Pasar Gondangdia Imla Hasanah Daulay menjelaskan, sejak pagi tadi, Pasar Gondangdia telah dibuka. Pasar menerapkan protokol kesehatan baik untuk pengelola maupun pedagang dan pengunjung.

"Dari pagi memang boleh kita tetap beraktivitas kembali, membuka kembali pasar, tapi dengan catatan mematuhi protokol kesehatan yang telah kita sampaikan, baik dari spanduk maupun pengeras suara. Minimal 3 jam sekali kita umumkan," kata Imla saat diwawancarai di lokasi, Kamis (18/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengunjung Pasar Gondangdia disanksiPengunjung Pasar Gondangdia diberi sanksi. (Foto: Istimewa)

Imla menyatakan protokol kesehatan wajib dipatuhi di Pasar Gondangdia. Pengunjung yang tidak mengindahkan akan langsung ditindak. Dia menyebut hingga siang setidaknya ada lebih dari 10 orang pengunjung yang disanksi.

"Kita bersinergi dengan Satpol PP. Jadi sudah langsung ada tindakan. Bagi yang tidak pakai masker, kita tarik ke sini, kita data, kena denda berbentuk uang. Dia denda Rp 250 ribu. Terus ada sanksi sosialnya, yaitu membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu, ngepel, kita sudah laksanakan dari pagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Pengunjung Pasar Gondangdia disanksiPengunjung Pasar Gondangdia diberi sanksi. (Foto: Istimewa)

"Kalau nggak salah tadi total sampai siang ini (pengunjung yang disanksi) ada 15-an lah. Dan udah ada yang kena denda Rp 250 ribu dan dia sudah bayar," sambungnya.

Dijelaskan Imla, soal sanksi, pengunjung bisa memilih sanksinya, yaitu menyapu, mengepel, atau membayar uang denda. Dia menyebut banyak yang memilih sanksi nyapu-ngepel, namun ada juga yang memilih bayar uang denda.

"Kita bagi masker gratis kalau sudah disanksi," ujarnya.

Simak video 'Anies Wajibkan Ganjil-Genap di Pasar: Sekarang atau Tak Buka Sama Sekali':

(hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads