Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, tidak akan menerapkan salat Jumat dua gelombang seperti edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, juga tidak akan menerapkan edaran itu.
"Tidak (salat Jumat 2 gelombang) karena kami punya lahan yang cukup," ujar Kabag Umum dan Operasional Masjid Agung Sunda Kelapa Laode Basir saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Laode mengatakan sebelum pandemi virus Corona, Masjid Sunda Kelapa menampung jemaah hingga 2.000 orang. Namun, saat menerapkan protokol kesehatan, Masjid Sunda Kelapa memanfaatkan pelataran masjid hingga taman sebagai area tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dari kapasitas awal, 3 ruangan yang biasa dipakai untuk salat Jumat; RIU, aula dan Serambi Jayakarta, kapasitasnya 2.000-an jemaah. Karena COVID-19 (jaga jarak), kapasitasnya tinggal 40% atau hanya kisaran 800-an jemaah," jelasnya.
"Tapi kami siasati dengan tambahan lahan; pelataran depan, lapangan futsal, taman, dan taman bermain. Tiga lahan tersebut mampu menampung 1.000-an jemaah, sehingga ditotal bisa menampung hampir 2.000 juga," imbuhnya.
Tonton video 'Fatwa MUI soal Salat Berjamaah dan Jumatan Jelang New Normal':
Laode mengatakan setiap jemaah yang datang diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan. Jamaah juga diminta membawa perlengkapan salat dari rumah.
"Penekanan kami lebih pada agar jemaah wajib pakai masker. Bawa sajadah sendiri, bawa kantong plastik untuk simpan sandal-sepatu, agar tidak antre di penitipan sepatu dan wudu dari rumah, agar tidak antre di tempat wudu," jelas Laode.
Sementara itu, Masjid Al-Azhar Jakarta selatan tetap menerapkan salat Jumat satu gelombang. Pihak masjid mengatakan kapasitas masjid masih muat untuk menampung jemaah.
"Masih satu. Ya kan nggak harus dua gelombang. Kalau kita bisa laksanakan sekali itu lebih bagus," ucap Kepala Urusan Rumah Tangga Masjid Al-Azhar, Yahya, saat dihubungi terpisah.
Guna mencegah penumpukan jemaah, Yahya mengatakan pihaknya menyediakan area tambahan seperti memanfaatkan halaman masjid.
"Kita siapkan area-area tambahan, halaman-halaman kita pakai untuk salat," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran salat Jumat dua gelombang 'ganjil-genap' berdasarkan nomor handphone. Kebijakan DMI ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.
DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.
Jika dalam kondisi ini, DMI meminta agar salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.