Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini kini sudah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
Suami Neneng Sri Wahyuni ini menjalani cuti menjelang bebas.
"Pada hari Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, pada Selasa (16/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin! |
Aris menyatakan sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB (cuti menjelang bebas) dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.
Aris menambahkan pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
"WBP atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Nazaruddin sempat bikin heboh saat dirinya kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2011. Pelarian itu dilakukan beberapa jam sebelum Dewan Kehormatan Demokrat mengumumkan pemecatannya.
Kemudian, KPK mengatakan Nazaruddin telah berstatus tersangka. Pengejaran Nazaruddin pun dilakukan.
"Dia Baru saja ini kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu di sela acara Milad UII dan pemberian UII Award di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (30/6/2011).
Nazaruddin sempat beberapa kali dikabarkan ditangkap. Misalnya pada 6 Juli 2011, dia dikabarkan tertangkap di Filipina.
Tonton juga video 'Yasonna Perintahkan Setnov dan Nazar Tetap di Sel Palsu!':